Punya Bisnis yang Membutuhkan Sertifikat Halal? Begini Aturan Terbarunya!

Punya Bisnis yang Membutuhkan Sertifikat Halal Begini Aturan Terbarunya!
Image Source by kemenag.go.id

Punya Bisnis yang Membutuhkan Sertifikat Halal? Begini Aturan Terbarunya!

“Ingin jadikan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di Dunia, Menteri Agama percepat proses pengajuan sertifikat halal menjadi 21 hari.”

Dalam International Halal Dialogue ke-4 yang diadakan Oktober 2022 ini, Menteri Agama mengatakan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal akan dilakukan penyederhanaan. Hal ini dilakukan karena industri halal merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia.

Dalam praktiknya, bentuk penyederhanaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ialah dengan mempersingkat proses pengajuan sertifikasi halal. Awalnya, pengajuan sertifikasi halal membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan, namun kini Menteri Agama membuatnya menjadi hanya 21 hari saja.

Pengajuan Sertifikasi Halal

Dari aspek regulasinya, pengajuan sertifikasi halal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU JPH, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikat halal merupakan salah satu hak pelaku usaha sebagaimana ketentuan Pasal 23 UU JPH. TIdak hanya sertifikat usaha, hak-hak lain yang dapat diperoleh pelaku usaha antara lain ialah informasi, edukasi, sosialisasi JPH, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka berdasarkan Pasal 29 UU JPH yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pelaku usaha dapat memohonkan sertifikat halal kepada BPJPH. Permohonan tersebut berisikan dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Setelah pelaku usaha memohonkan sertifikat halal kepada BPJPH, maka BPJPH akan menentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan terhadap permohonan sertifikat halal tersebut (Pasal 30 UU JPH). Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada BPJPH dan akan diteruskan kepada MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.

Sebelum diubah melalui UU CK, permohonan sertifikat halal ini harus diajukan secara tertulis kepada BPJPH. Namun, setelah adanya beberapa perubahan dalam UU CK maka permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring yaitu melalui laman resmi halal.go.id.

 

FMJ

Dipromosikan