PUPR Buka Tender Proyek Pengolahan Sampah di IKN, Ini Cara Mengikutinya

Tertarik Ikut Lelang Proyek IKN Begini Tahapannya
Image Source by lipitan6.com

PUPR Buka Tender Proyek Pengolahan Sampah di IKN, Ini Cara Mengikutinya

“Dokumen-dokumen kualifikasi tersebut nantinya akan dievaluasi menggunakan metode gugur dan sistem pembobotan.”

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini sedang melakukan open tender terhadap kontrak pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu pada Kawasan Inti Pusat Pemerintah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dikutip dari laman Kementerian PUPR, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu memiliki nilai pagu paket Rp713 miliar dengan nilai HPS paket Rp463,13 miliar dengan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun Per 13 Oktober 2022, tercatat sudah terdapat 34 peserta yang saat ini tengah memasuki penyerahan persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas. Lantas, bagaimana cara pelaku usaha dapat mengikuti tender tersebut?

KlikLegal sebelumnya pernah menerbitkan artikel berjudul “Tertarik Ikut Lelang Proyek IKN? Begini Tahapannya.” Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa sebelum mengikuti tender, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya Dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Nusantara.

Para perusahaan kontraktor nantinya akan tergabung dalam Panel Pelaku Usaha yang terdiri atas badan usaha dan konsorsium jasa konsultansi khusus konstruksi. Proses lelang nantinya akan melewati tiga tahap, yaitu tahap pemilihan panel, tahap seleksi panel, dan tahap evaluasi panel.

Pada tahap pemilihan panel akan dilakukan prakualifikasi panel untuk menilai kompetensi dan kemampuan badan usaha atau konsorsium yang bergerak di bidang konstruksi. Nantinya, badan usaha atau konsorsium yang lolos pada tahap prakualifikasi dapat mengikuti tahap seleksi. Pengumuman tahap prakualifikasi disampaikan melalui undangan kepada badan usaha potensial, menyampaikan pengumuman melalui website resmi Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian, atau Lembaga, portal pengadaan nasional, maupun media lainnya.  

Apabila badan usaha atau konsorsium lolos tahap prakualifikasi, maka dapat mengikuti tahap seleksi dengan menyiapkan dokumen-dokumen kualifikasi sebagai berikut: 

  1. Dokumen administrasi yang terdiri atas: 
    1. Pakta integritas 
    2. Formulir isian kualifikasi meliputi: 
      1. Informasi umum mengenai badan usaha dan/atau konsorsium, kualifikasi dan pengalaman badan usaha dan/atau konsorsium; 
      2. izin usaha atau dokumen lain yang menunjuk legalitas badan usaha dan/atau konsorsium dalam melaksanakan kegiatan usaha;  
      3. akta pendirian dan anggaran dasarnya termasuk perubahannya; 
      4. melampirkan susunan direksi dan dewan komisaris badan usaha dan/atau konsorsium (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan pemegang saham; 
      5. surat pernyataan tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan; 
      6. dalam hal badan usaha adalah suatu konsorsium maka: menyerahkan perjanjian konsorsium yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota konsorsium tersebut; persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1) hingga angka 5) dipenuhi oleh masing-masing anggota konsorsium; dalam hal badan usaha dan/atau konsorsium berbentuk badan hukum asing, wajib mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia. 
  2. Dokumen teknis: 
    1. Dokumen yang menunjukkan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang telah dan sedang dilaksanakan; dan 
    2. Dokumen yang menunjukkan metode dan/atau teknologi yang dimiliki dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan dan/atau yang akan dilaksanakan. 
  3. Dokumen lain yang disyaratkan dalam dokumen prakualifikasi.

Dokumen-dokumen kualifikasi tersebut nantinya akan dievaluasi menggunakan metode gugur dan sistem pembobotan. Pada tahap evaluasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan data, pemenuhan persyaratan administrasi, dan pemenuhan kemampuan teknis. Hasil evaluasi kemudian akan disampaikan dan disetujui oleh Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga. 

 

AA

Dipromosikan