Putusan Arbitrase Batal? Pahami Skenario Berikut!

Putusan Arbitrase Batal? Pahami Skenario Berikut!
Image Source: newdirectionfamilylaw.com

Putusan Arbitrase Batal? Pahami Skenario Berikut!

“Pembatalan putusan arbitrase akan diputuskan melalui persidangan pidana di Pengadilan Negeri. Terdapat dua skenario yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terhadap putusan tersebut.”

Dikutip dari laman resmi DJKN, penyelesaian sengketa bisnis kebanyakan dilaksanakan menggunakan cara litigasi atau penyelesaian sengketa melalui proses persidangan. Penyelesaian sengketa tersebut diawali dengan pengajuan gugatan kepada pengadilan negeri dan diakhiri dengan putusan hakim. Namun disamping penyelesaian sengketa melalui proses litigasi, terdapat pula penyelesaian sengketa melalui non litigasi, salah satunya melalui arbitrase.

Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30 Tahun 1999), dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Baca Juga: Arbitrase, Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, apabila dalam proses ditemukan kecurangan maka putusan tersebut dapat dibatalkan melalui suatu prosedur di Pengadilan Negeri.

Hal inilah yang menjadi pokok utama pembahasan dalam kesempatan Friday I’m In Law Series “Prosedur dan Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri” yang diselenggarakan oleh KlikLegal, kemarin Jumat (26/5/2023). Bersama  narasumber Mohamad Toha Hasan, yang merupakan Associate BP Lawyers Counsellors at Law, mekanisme dan prosedur pembatalan putusan arbitrase dibahas secara lengkap, termasuk skenario-skenario yang terjadi setelah adanya putusan pembatalan tersebut.

Di awal, Toha menegaskan kembali bahwa pada dasarnya perlu diketahui bahwa upaya pembatalan putusan arbitrase berbeda dengan upaya hukum pada umumnya seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Dasar Pengajuan Pembatalan Putusan

Berbeda dengan proses di pengadilan negeri, yang putusannya dapat diajukan banding dan kasasi, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dalam proses arbitrase, tidak terbuka upaya hukum untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk mencegah penyelesaian sengketa melalui arbitrase agar tidak terlalu berlarut-larut.

Meskipun demikian, Toha menyebutkan jika setelah putusan dijatuhkan, salah satu pihak merasa ada indikasi adanya tipu muslihat dalam proses pengambilan putusan, mereka masih memiliki opsi untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan

Prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan tersebut diatur dalam Pasal 70, 71, dan 72 UU No. 30 Tahun 1999.

Menurut penjelasan Toha, terdapat unsur-unsur yang dapat menjadi dasar pengajuan pembatalan putusan arbitrase. Semua unsur ini diketahui atau diakui setelah putusan dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dalam undang-undang yang terkait. Berikut adalah unsur-unsur tersebut:

  1. Dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam pemeriksaan yang diduga palsu;
  2. Salah satu pihak menemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan;
  3. Terdapat manipulasi bukti atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Skenario Upaya Hukum terhadap Putusan Pembatalan

Pembatalan putusan arbitrase akan diputuskan melalui persidangan pidana di Pengadilan Negeri. Terdapat dua skenario yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan terkait putusan pembatalan tersebut. Menurut Toha, penting bagi para pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami hal ini.

Skenario pertama adalah ketika permohonan pembatalan diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, yang berarti menjadi tidak berlaku. Jika Pengadilan Negeri membatalkan putusan arbitrase, pihak yang terkait dapat mengajukan banding ke MA. Keputusan banding yang dikeluarkan oleh MA akan menjadi putusan akhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Pada skenario kedua, jika pemohon kalah atau pengajuan pembatalan tidak diterima, maka tidak ada upaya hukum yang tersedia terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase. Artinya, putusan tersebut akan tetap berlaku dan tidak dapat diajukan banding maupun peninjauan kembali.

 

SS

Dipromosikan