Godok Aturan Golden Visa, Hanya Untuk WNA Berkualitas?

Godok Aturan Golden Visa, Hanya Untuk WNA Berkualitas?
Image Source: India.com

Godok Aturan Golden Visa, Hanya Untuk WNA Berkualitas?

“Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang menggodok kebijakan Golden Visa. Jokowi baru saja memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai kebijakan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA),”

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan Golden Visa untuk WNA bertalenta. 

“Golden Visa itu kebijakan baru yang diluncurkan dalam waktu singkat untuk menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset maupun teknologi,” Ujar Sandiaga di Istana Presiden, melansir dari cnbcindonesia.com (29/5/2023). 

Penerapan Golden Visa diharapkan bisa meningkatkan investasi dari luar negeri hingga menciptakan lapangan kerja. Dimana diperkirakan akan banyak dibutuhkan tenaga kerja yang berkutat di dunia digital. 

Sandiaga berharap kebijakan Golden Visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan. 

“Kita harapkan ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan termasuk juga tentang sustainability, tentang keberlanjutan,” ujar Sandiaga. 

Menurut Sandiaga, Visa ini memiliki jangka waktu 5 sampai 10 tahun dan diharapkan menjadi game changer  atau merubah peta permainan dan menjadi sesuatu yang berbeda, sehingga akan membawa lebih banyak wisatawan yang akan berinvestasi di Indonesia.

Apa Itu Golden Visa

Mengutip dari antaranews.com (30/5/2023), Golden Visa adalah Skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment) atau sering disebut sebagai ‘Golden Passport’

Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah uang tertentu. 

Pemegang Visa ini akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya, contohnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Payung Hukum 

Mengutip dari nasional.kompas.com (30/5/2023), Sandiaga mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan aturan soal Golden Visa dan peraturan turunan di dalamnya. 

“Karena ini menyangkut terhadap kebijakan visa, kemungkinan nanti Kemenkumham yang akan mengumumkan dan juga peraturan-peraturan turunannya,” ujar Sandiaga. 

Visa ini merupakan turunan dari Visa Rumah Kedua, yang dimana disebut menjadi terobosan baru menyambut WNA yang talentanya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, WNA yang melakukan penanaman modal asing di wilayah Indonesia dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas.

Baca Juga: Second Home Visa Memperbolehkan WNA Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Bagaimana Persyaratannya?

Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa kemudian diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua (SE 740/2022). 

Kemenkumham meresmikan Visa Rumah Kedua sebagai bentuk fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di wilayah Indonesia, dengan jangka waktu 5 tahun dan 10 tahun. Dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. 

Penerapan Golden Visa hingga saat ini sedang dikaji agar dapat menyempurnakan kebijakan Visa Rumah Kedua yang telah diluncurkan, serta diharapkan dapat menarik target investor dan pebisnis Internasional. 

 

AP 

Dipromosikan