Rajulur Rakhman: Lulusan Fakultas Hukum yang Merintis Karir dengan membangun Startup Hukum

Rajulur Rakhman Lulusan Fakultas Hukum yang Merintis Karir dengan membangun Startup Hukum
Image Source by Linkedin/Rajulur Rakhman

Rajulur Rakhman: Lulusan Fakultas Hukum yang Merintis Karir dengan membangun Startup Hukum

Rajulur Rakhman adalah seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang kini telah mendirikan suatu platform bernama Electronic Codification and Information System (eCLIS). Sebagai co-founder dan Chief Executive Officer eCLIS, sosok Rajulur dinilai sangat membantu tidak hanya bagi mahasiswa hukum namun juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mencari peraturan perundang-undangan terkait.

Latar Belakang dan Tantangan Pendirian eCLIS

Dimulai dari permasalahan pribadi ketika menjadi mahasiswa, Rajulur sering kali merasa kesulitan ketika diharuskan untuk mencari peraturan perundang-undangan yang relevan untuk tugas kuliahnya. Ia berpikiran bahwa hingga saat itu, belum ada mesin pencarian yang secara spesifik mencari peraturan perundang-undangan. Berdasar dari permasalahan tersebut, Rajulur pun membuat suatu sistem elektronik tentang pengelolaan data perundang-undangan di Indonesia yang ia himpun mulai dari Sabang hingga Merauke.

“Harapannya tidak hanya mahasiswa dan praktisi hukum yang bisa menggunakan eCLS, namun masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum juga bisa lebih dekat dan lebih mudah mencari peraturan perundang-undangan yg lebih relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari,” Ucap Rajulur Rakhman selaku co-founder dan CEO eCLIS dalam Interview bersama dengan KlikLegal (04/08/2022).

Begitulah tujuan dibentuknya eCLIS yang diharapkan oleh sosok Rajulur, yaitu tidak hanya terfokus pada mahasiswa dan praktisi hukum saja namun juga merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

“eCLIS.id adalah pangkalan data peraturan Indonesia berteknologikan kecerdasan buatan (AI) yang hadir untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem hukum nasional dengan impian agar akses hukum terbuka seluas-luasnya untuk semua – dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam prosesnya – melalui kompetensi utamanya: Peraturan terkualifikasi,” bunyi tujuan eCLIS yang tertera dalam laman https://eclis.id/

Sebagai seorang sarjana hukum, untuk mendirikan suatu startup tentunya banyak rintangan yang harus dihadapi. Rajulur mengatakan bahwa pada awal pendirian eCLIS, ia sangat bergantung pada sumber daya yang ada karena pada saat itu pendirian startup sedang gencar dilakukan dan ia harus memilih programmer yang cocok dan bisa menerjemahkan visi dan misi eCLIS ke dalam suatu platform digital.

Perbedaan eCLIS dengan Platform Pencarian Perundang-Undangan yang Lain

Sebagai mesin pencarian perundang-undangan yang cepat, jelas, terintegrasi, dan informatif, Rajulur ketika diwawancarai oleh KlikLegal membeberkan beberapa perbedaan eCLIS dengan mesin pencarian yang lain.

Perbedaan pertama

Rajulur mengatakan bahwa perbedaan antara eCLIS dengan platform yang lain berada pada artificial intelligence (AI) yang dimiliki oleh eCLIS. Rajulur menjelaskan lebih lanjut bahwa eCLIS fokus kepada pengerucutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mulai dari Sabang hingga Merauke.

“Misalnya peraturan perundang-undangan di Indonesia ada 150.000++ dari Sabang sampai Merauke, nah eCLIS berfokus bagaimana caranya membuat sistem berbasis AI untuk menciptakan sistem penelusuran yang efektif dan mudah ketika suatu individu ataupun korporasi ingin mencari peraturan perundang-undangan tersebut.” ujar Rajulur.

Perbedaan kedua

Rajulur memaparkan bahwa perbedaan terletak di kekuatan mesin penelusuran yang dimiliki oleh eCLIS beserta fitur-fitur yang disediakannya mulai dari pangkalan data hingga empat cara membaca undang-undang. eCLIS menyediakan empat cara membaca undang-undang. Yang pertama, eCLIS menyediakan fitur PDF biasa sebagaimana file undang-undang biasanya.

Selanjutnya, eCLIS menyediakan fitur dimana nantinya pembaca bisa membaca pasal sekaligus penjelasannya. “Biasanya file undang-undang akan menyediakan penjelasan pasal setelah bunyi pasal selesai, namun di eCLIS nantinya pasal akan disediakan di sebelah kiri dan di kanannya akan langsung ada penjelasan pasalnya,” tutur Rajulur.

Ketiga, eCLIS memiliki fitur membaca yang terstruktur berdasarkan bab. Sebagai contoh, dari sekian bab yang ada di undang-undang, jika pembaca hanya ingin membaca mengenai ketentuan sanksi saja maka nantinya pembaca bisa langsung membaca pasal terkait sanksi di bab tersendiri. 

Keempat, kami menyediakan fitur perbandingan undang-undang yang lama dengan yang baru. “Dengan demikian, nantinya akan muncul perbandingan-perbandingan sebuah undang-undang jika telah diubah ke dalam undang-undang yang baru,” ucapnya.

Perbedaan ketiga

Rajulur menambahkan bahwa perbedaan eCLIS dengan mesin pencarian yang lain terletak pada sistem komunikasi eCLIS yang dua arah. Hal tersebut dimaksudkan karena eCLIS tidak hanya ingin para penggunanya untuk membaca perundang-undangan sebagai informasi saja, namun eCLIS menginginkan para penggunanya untuk turut berkomentar terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang ia baca atau bahkan terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh pemerintah.

eCLIS juga ingin menangkap aspirasi dan analisis dari penggunanya. “Misal, pengguna eCLIS di Kalimantan ada peraturan tentang pertambangan maka masyarakat di Kalimantan bisa menyuarakan pendapat mereka tentang peraturan perundang-undangan tentang pertambangan tersebut melalui eCLIS. Nantinya, eCLIS dapat menjadi jembatan untuk mengaspirasikan pendapat tersebut ke menteri dan jajarannya.” tambah Rajulur.

Untuk terus melakukan update terhadap banyaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia, eCLIS memiliki tim khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola data secara berkala setiap minggu untuk mengambil dan memverifikasi apakah terdapat peraturan perundang-undangan baru dari website resmi pemerintah.

Motivasi Kepada Para Calon Entrepreneurship

Sebagai kata penutup dari interview dengan KlikLegal, Rajulur memberi motivasi kepada mahasiswa yang saat ini ingin menjadi entrepreneurship.

“Kalau mau bikin startup atau usaha harus dilandasi dari permasalah. Misal dari kehidupan sehari-harinya atau selama kuliah ngerasain permasalahan apa. Dari masalah tersebut coba mencari solusi, misal kalo buat ini akan terpecahkan masalah ini baru ide bisnis/startup muncul.” Tutur Rajulur.

Setelah memiliki niat untuk membangun suatu startup, tentunya kadang kala terdapat berbagai tantangan dan hambatan. Hal tersebut pun juga terjadi kepada Rajulur sebagai pendiri sebuah startup di bidang hukum. Ia pun dengan senang hati membagikan tips apabila startup yang sudah kita buat menghadapi suatu hambatan ataupun tantangan.

“Kalau sudah ingin menjadi entrepreneur, harus mulai harus yakin. Kalau tidak dimulai maka tidak akan tahu plus minus-nya dimana tantangan dan hambatannya. Kalau tidak yakin, bisa runtuh di tengah jalan.”

 

FMJ

Dipromosikan