Ramai Buruh akan Mogok Kerja, Pahami Regulasinya

Ramai Buruh akan Mogok Kerja, Pahami Regulasinya
Image Source: Fitri Bintang Timur

Ramai Buruh akan Mogok Kerja, Pahami Regulasinya

“Di Indonesia, aksi mogok kerja sejatinya merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara hukum apabila hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.”

Baru-baru ini, ramai isu bahwa buruh di seluruh Indonesia akan melakukan mogok kerja. Dilansir Kontan, hal ini disebabkan oleh kekecewaan buruh terhadap disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang.

“Mogok nasional ini bukan aksi di satu titik tertentu. Tetapi para buruh berhenti produksi. Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” tegas Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dilansir Kontan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Siap-Siap Judicial Review

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa aksi ini akan diperkirakan melibatkan 5 juta orang dari 100 ribu pabrik di seluruh Indonesia. Hanya saja, mogok nasional ini direncanakan akan dilaksanakan pada antara bulan Juli-Agustus 2023 guna menghormati bulan puasa dan idul fitri.

“DPR jangan sekedar menjadi tukang stempel dari kebijakan pemerintah. Karena itu, melalui kesempatan ini kami menghimbau pada DPR untuk tidak mengesahkan Perppu omnibus law Cipta Kerja,” ujar Said.

Mogok Kerja Diperbolehkan di Indonesia

Di Indonesia, aksi ini sejatinya merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara hukum apabila hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, ketentuan prosedur terkait mogok kerja diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Perppu Ciptaker.

Mengenai prosedurnya, Pasal 140 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum melakukan aksi ini dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan rencana tersebut secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Lebih lanjut, pemberitahuan tersebut harus setidaknya memuat:

  1. Waktu (hari, tanggal, jam) dimulai dan diakhirinya;
  2. Tempat;
  3. Alasan dan sebab-sebab; dan
  4. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Pemberitahuan ini sifatnya wajib untuk dilakukan pekerja/buruh. Nantinya, jika pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh tidak memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha atau instansi yang bertanggung jawab, maka pengusaha dapat melarang para pekerja/buruh untuk melakukan aksi tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan secara tidak sah.

Berdasarkan Pasal 3 Kep. 232/Men/2003 mogok kerja dapat dikatakan tidak sah apabila dilakukan karena alasan:

  1. Bukan akibat gagalnya perundingan;
  2. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
  3. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
  4. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU Ketenagakerjaan.

Apabila mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah, maka mogok kerja dapat tersebut diklasifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Namun, jika pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.

 

AA



Dipromosikan