Ramai Diperbincangkan, Ini Lingkup Pengaturan RUU Omnibus Keuangan

Ramai Diperbincangkan, Ini Lingkup Pengaturan RUU Omnibus Keuangan
Image Source by antaranews

Ramai Diperbincangkan, Ini Lingkup Pengaturan RUU Omnibus Keuangan

“Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, juga mengemukakan bahwa dengan adanya RUU ini diharapkan menciptakan pertumbuhan ekonomi positif yang tidak hanya inklusif, melainkan juga berkelanjutan.”

Pada beberapa waktu belakangan ini, ramai diperbincangkan mengenai rencana dilaksanakannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di sektor keuangan. Rancangan tersebut bernama RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Beleid ini rencananya akan merevisi sejumlah undang-undang terkait dengan sektor keuangan, seperti UU tentang Perbankan, UU Perbankan Syariah,  UU Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan beberapa peraturan lainnya.

Lebih lanjut, Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, RUU P2SK ini dibentuk sebagai bentuk pertimbangan pemerintah terhadap kebutuhan payung hukum bagi stabilitas sektor keuangan. Sebab, dengan disusun dalam bentuk omnibus law, RUU P2SK ini akan mengatur hal-hal yang komprehensif terkait dengan reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan.

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, juga mengemukakan agar RUU ini diharapkan akan menciptakan pertumbuhan ekonomi positif yang tidak hanya inklusif, melainkan juga berkelanjutan.

“RUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang disusun Komisi XI DPR RI, berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” urai Dolfie.

Sejalan dengan pendapat tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menuturkan bahwa UU tersebut sangat dibutuhkan dalam pencapaian prioritas. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua bisa upaya dapat dilakukan semata-mata melalui peraturan internal dan antar lembaga, melainkan beberapa butir perlu penyesuaian di tingkat UU, termasuk salah satunya adalah ketentuan mengenai pasar karbon. Ini sejalan dengan rencana pemerintah yang kini tengah berupaya mengantisipasi perubahan iklim.

“Masih ada agenda belum diselesaikan terkait berlakunya pasar karbon yang harus dirumuskan dengan baik dan salah satu kemungkinan bisa ditampung di RUU PPSK,” pungkasnya.

Kendati demikian, saat ini RUU P2SK masih dalam tahapan perencanaan. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa belum terdapat pembahasan akan RUU ini. Ia juga belum bisa menyebutkan kapan pembahasan RUU omnibus law sektor keuangan ini akan dibahas karena draf RUU tersebut belum selesai dibuat. 

“Draft yang ada belum final. Nanti setelah mendapat masukan teman-teman komisi, draft dikirim ke Baleg (Badan Legislasi DPR) untuk harmonisasi. Nah nanti baru dibuka untuk diskusi,” ucap Hendra, Senin (6/6).

AA

Dipromosikan