REDD+ ‘disuntik’ Rp718 Miliar, Percepatan Indonesia Penuhi NDC

REDD+ ‘disuntik’ Rp718 Miliar, Percepatan Indonesia Penuhi NDC
Image Source: UNCCLearn.org

REDD+ ‘disuntik’ Rp718 Miliar, Percepatan Indonesia Penuhi NDC

“Indonesia secara konsisten melaksanakan bisnis berkelanjutan sebagai upaya dalam memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC).”

Perdagangan karbon merupakan salah satu bentuk bisnis berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Terbaru, dilansir katadata.co.id (09/02/2023) skema Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dikabarkan mendapatkan suntikan dana segar senilai US$46 juta atau sekitar Rp718 miliar, dari US$103.8 juta yang akan diterima Indonesia.

Dana tersebut disetujui oleh Green Climate Fund (GCF) atas keberhasilan Indonesia dalam program pengurangan emisi dari sektor kehutanan untuk periode tahun 2014-2016. Pembayaran tersebut digelontorkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) sebagai lembaga yang menaungi GCF kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Kemudian, kedepannya GCF juga akan mencairkan dana kepada Indonesia guna memenuhi sisa pembayaran program REDD+ yang totalnya berkisar US$57 juta yang ditargetkan terpenuhi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

Didanainya program REDD+ oleh GCF membawa manfaat bagi Indonesia. Hal demikian karena dana tersebut akan mempercepat dan memperkuat pelaksanaan REDD+ dan berkontribusi pada Rencana Operasional Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, seraya pemenuhan NDC negara.

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura mengatakan bahwa didanainya program REDD+ merupakan milestone bagi Indonesia dalam upaya pemenuhan janji iklimnya berdasarkan target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pembangunan berkelanjutan.

Mekanisme Pendanaan REDD+ Melalui GCF

Mekanisme pelaksanaan perdagangan karbon skema REDD+ dilakukan berlandaskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforrestation and Forest Degradation (REDD+), Role Of Conservation Sustainable Management Of Forest And Enchancement Of Forest Carbon Stocks. Di dalamnya diatur terkait skema pendanaan REDD+ melalui Result Based Payment atau dapat dikatakan investor baru dapat mendanai program REDD+ setelah apabila pemeliharaan berdasarkan pendanaan investasi tersebut telah berhasil, untuk nantinya akan ditukarkan dengan sertifikat karbon.

 Baca Juga: Blue Carbon: Potensi Perdagangan Karbon Indonesia

Sistem result based payment yang diimplementasikan oleh GCF, berdasarkan laman resmi GCF diawali dengan pengumpulan dana yang dilakukan negara maju melalui GCF yang diawasi oleh UNDP. Nantinya, dana tersebut disalurkan kepada negara-negara berkembang guna mendukung segala jenis program pembangunan berkelanjutan yang dilakukan pada negara tersebut.

Dengan adanya GCF diharapkan para negara berkembang dapat memimpin program pembangunan berkelanjutan sekaligus mengimplementasikan program tersebut di negaranya. 

GCF juga secara linear mendukung pemenuhan pembatasan emisi berdasarkan NDC masing-masing negara berkembang, dalam hal ini dalam mendanai REDD+ Indonesia guna mencapai target NDC Indonesia sebesar 29% dengan usaha sendiri serta 41% dengan bantuan pihak internasional.

 

MIW

 

Dipromosikan