Rekening Crazy Rich Surabaya Dibekukan PPATK, Bagaimana sih Tugas, Fungsi dan Wewenang PPATK?

Rekening Crazy Rich Surabaya Dibekukan PPATK, Bagaimana sih Tugas, Fungsi dan Wewenang PPATK?

Rekening Crazy Rich Surabaya Dibekukan PPATK, Bagaimana sih Tugas, Fungsi dan Wewenang PPATK?

Pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK terhadap rekening-rekening Reza Paten itu merupakan pengejawantahan dari tugas, fungsi dan wewenang PPATK yaitu, mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.”

Dilansir dari okezone.com 05/11/2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik crazy rich asal Surabaya, Reza Paten. Rekening tersebut dibekukan berkaitan dengan dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.

“Benar. Sudah diblokir. Rekening yang telah diblokir terindikasi terkait dengan kejahatan yang ada,” ungkap Ketua Humas PPATK, M Natsir Kongah kepada Okezone, Sabtu (5/11/2022).

Secara jumlah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa PPATK telah memblokir 150 rekening milik Reza Shahrani atau Reza Paten, sebagaimana dilansir dari laman kompas.com 06/11/2022.

“Ada 150-an rekening,” tutur Ivan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022). Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci terkait pembekuan ratusan rekening itu.

Lebih lanjut, Ivan hanya membeberkan bahwa terdapat perputaran transaksi Rp1 triliun lebih pada rekening milik Reza Paten. Rekening Reza Paten sebagaimana dimaksud  tersebar di sekitar 25 bank. 

“Perputaran di atas Rp1 triliun,” ucap Ivan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.

“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).

Lebih lanjut, Whisnu juga menyatakan bahwa, pihak kepolisian sudah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka dan Whisnu juga memaparkan bahwa Reza Paten telah disangkakan pasal berlapis.

Mengacu pada fakta telah diblokirnya rekening-rekening milik Reza Paten oleh PPATK, bagaimana sih sebenarnya tugas, fungsi dan wewenang PPATK secara hukum?

Definisi

Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.8/2010), “Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.“

Tugas

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU No.8/2010.

Fungsi

PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut (Pasal 40 UU No.8/2010): 

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; 
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; 
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan 
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 

Wewenang

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, Pasal 41 UU No. 8/2010 menjelaskan bahwa PPATK berwenang: 

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu; 
  2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan; 
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait; 
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang; 
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; 
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang; dan;
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. 

 

RAR

Dipromosikan