Resmi! Pemerintah Memperpanjang Pembebasan Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Ini Tujuannya

Simpang Siur Kelanjutan Moratorium Kelapa Sawit

Resmi! Pemerintah Memperpanjang Pembebasan Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Ini Tujuannya

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa perpanjangan waktu ini dilakukan untuk menjaga momentum tingkat harga Crude Palm Oil yang kian stabil.”

Sebagaimana diketahui, tarif pungutan ekspor ini sebelumnya dikenakan kepada pelaku usaha sawit sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDPKS. Senin, 29 Agustus 2022, Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumumkan bahwa pihaknya melakukan perpanjangan terhadap pembebasan tarif pungutan ekspor kelapa sawit. Hal ini membuat pembebasan tarif tersebut dari yang sebelumnya akan berakhir pada 31 Agustus 2022 menjadi diperpanjang hingga 31 Oktober 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa perpanjangan waktu ini dilakukan untuk menjaga momentum tingkat harga Crude Palm Oil yang kian stabil dan harga tandan buah segar yang mulai meningkat. Menurutnya, masyarakat harus merasakan dampak positif dari momentum tersebut.

“Perpanjangan Tarif PE sebesar US$ 0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya dilansir Tempo, Senin (29/8/2022).

Sebagaimana diketahui, tarif pungutan ekspor ini sebelumnya dikenakan kepada pelaku usaha sawit sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDPKS. Tarif dari pungutan tersebut ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu kepada harga referensi dari kementerian terkait.

Kendati demikian, nyatanya penerapan tarif pungutan ekspor kelapa sawit ini diketahui membuat harga kelapa sawit menjadi tidak stabil. Atas dasar tersebut, Pemerintah membuat kebijakan pembebasan pungutan ekspor untuk meredam permasalahan tersebut.

Adapun menanggapi adanya perpanjangan ini, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengungkapkan pernyataan bahwa langkah pemerintah tersebut dinilainya positif untuk menopang harga TBS petani.

“Positif (dampak pungutan ekspor nol). Tapi harus dievaluasi, terutama mekanisme perhitungan harga TBS khususnya Indeks K. Di mana operasional pabrik kelapa swasta masuk dalam komponen harga petani yang kemudian memangkas harga diterima petani,” kata Mansuetus dilansir CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, kebijakan ini akan membawa keuntungan bagi pelaku usaha sawit di Indonesia.

“Dengan pungutan ekspor gratis sampai akhir Oktober memberi semangat baru. Kami berharap ini semakin memberikan kepastian untuk peluang harga CPO yang kemudian bisa menaikkan harga TBS petani sawit,” kata Gulat dikutip CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).

 

AA

Dipromosikan