Resmi! Pemerintah Relaksasi Ekspor Mineral Logam Hingga 2024

Resmi! Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Logam Hingga 2024
Image Source: ekonomi.bisnis.com

Resmi! Pemerintah Relaksasi Ekspor Mineral Logam Hingga 2024

“Pemerintah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.”

Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Permen ESDM No. 7 Th. 2023), yang diundangkan pada 9 Juni 2023.  

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. 

Melansir dari ekbis.sindonews.com (13/6/2023), beleid ini bertujuan untuk mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng. 

Baca Juga: Ekspor Bauksit Dilarang, Berpotensi PHK Massal?

Relaksasi Ekspor Mineral Permen ESDM No. 7 Th. 2023

Permen ESDM No. 7 Th. 2023 ini ditetapkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023. 

Pada Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM No. 7 Th. 2023 menyatakan bahwa pemegang IUPK yang sedang membangun atau berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter sendiri atau bekerja sama membangun smelter dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai 31 Mei 2024. 

Pada Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM No. 7 Th. 2023 menyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng bisa dilakukan asal memenuhi ketentuan. 

Ketentuan tersebut yaitu telah menghasilkan produk hasil pengolahan, serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023. 

Hal ini dilihat dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir dari verifikator independen. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) poin C dan D Permen ESDM No. 7 Th. 2023, syarat selanjutnya yaitu membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batas minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perseroan yang Memenuhi Ketentuan Ekspor

Mengutip dari ekonomi.bisnis.com (13/6/2023), berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen. 

Lima badan usaha tersebut terdiri dari PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

Bila diperinci, kemajuan proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 dan telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi US$1,68 miliar, dan smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63 persen dengan realisasi US$507,53 jut.

Smelter Sebuku Iron senilai US$10 juta dan telah mencapai 100 persen kemajuan fisik per Mei 2022. Kemudian untuk smelter Kobar Lamandau senilai US$22,53 juta telah mencapai 89,65 persen dengan realisasi US$20,2 juta per Februari 2023.

 

AP

Dipromosikan