Restrukturisasi Belum Jelas, PMN Waskita Karya Ditunda

Restrukturisasi Belum Jelas, PMN Waskita Karya Ditunda
Image Source: tirto.id

Restrukturisasi Belum Jelas, PMN Waskita Karya Ditunda

Rionald menilai jika PMN tetap dicairkan, maka besaran modal tersebut akan menjadi bagian dari proses restrukturisasi Waskita yang sedang berlangsung.”

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tunda pencairan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Waskita Karya Tbk (WSKT) hingga adanya kejelasan restrukturisasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menunda pencairan dana PMN sebesar Rp3 triliun untuk WSKT. Dilansir dari CNBC Indonesia (24/5/2023), keputusan ini diambil karena proses restrukturisasi di perusahaan tersebut belum jelas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan potensi gagal bayar dan penjualan perusahaan yang tidak mencapai target. Sehingga, rencana pencairan PMN ditunda sambil menunggu kejelasan mengenai restrukturisasi perusahaan. 

Rionald menilai jika PMN tetap dicairkan, maka besaran modal tersebut akan menjadi bagian dari proses restrukturisasi Waskita yang sedang berlangsung. Adapun, saat ini sedang dilakukan pembicaraan dengan bankir dan kreditur untuk menentukan penjadwalan yang tepat.

Bersamaan dengan penundaan penyaluran dana PMN oleh Kemenkeu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong penyelesaian proses restrukturisasi PT WSKT. 

Menurut Arya Sinulingga, Staf Khusus III Kementerian BUMN, restrukturisasi merupakan cara untuk memperbaiki kondisi keuangan Waskita saat ini. Ia menjelaskan tahap restrukturisasi pertama telah selesai dan memasuki tahap kedua.

Arya mengungkapkan bahwa jika restrukturisasi tahap pertama Waskita Karya tidak berhasil, kondisi perusahaan akan menjadi lebih buruk daripada saat ini. 

“PMN hanya diberikan kalau sudah [selesai] restrukturisasi. PMN bukan dari Kementerian BUMN [dari Kemenkeu],” tegas Arya, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com (24/5/2023).

Restrukturisasi Utang PT WSKT

Dilansir dari surialaw.com, (27/10/2022), restrukturisasi utang adalah metode yang digunakan oleh perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan dengan mengatur ulang komposisi utang dan jadwal pembayaran.

Baca Juga: Ikuti Strategi Ini Apabila Ingin Restrukturisasi Utang Berhasil

Pada dasarnya, restrukturisasi utang memberi kesempatan kepada debitur untuk melakukan penjadwalan kembali utang dengan memberikan syarat dan kondisi-kondisi yang baru sesuai kesepakatan agar debitur dapat melunasi utangnya.

Sejak tahun 2021, PT WSKT menghadapi kesulitan dalam membayar utang kepada bank-bank BUMN. Jumlah utang yang belum terbayar mencapai Rp29,3 triliun. Kemudian, PT WSKT mendapat persetujuan dari tujuh bank untuk melakukan restrukturisasi utang sebesar Rp21,9 triliun atau 75 persen dari total utang perusahaan. 

Kesepakatan tersebut dicapai melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement antara Waskita dan tujuh bank, termasuk Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia. 

Dilansir dari Kompas.com, (20/2/2023), selama dua tahun terakhir WSKT telah melakukan restrukturisasi utang. Beberapa tender pekerjaan jalan tol telah ditarik oleh perusahaan untuk fokus pada restrukturisasi utang. 

Dasar Hukum Penyertaan Modal Negara kepada BUMN

Sementara itu, dalam upaya memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, pihak kementerian telah menyiapkan PMN kepada PT WSKT sejak akhir tahun lalu.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu (1/9/2022), dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (29/2/2023), Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara sebesar R3 triliun kepada Waskita Karya.

Tujuan dari suntikan modal ini adalah untuk mempercepat perbaikan kinerja keuangan perusahaan. Namun, karena restrukturisasi utang belum jelas, maka pencairan PMN tersebut ditunda.

PMN sendiri merupakan proses di mana kekayaan negara dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau cadangan perusahaan lainnya untuk digunakan sebagai modal BUMN atau perusahaan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Dasar hukum penyertaan modal negara kepada BUMN di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMN. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa BUMN dapat memperoleh penyertaan modal negara;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai penyertaan modal negara pada BUMN. Di dalamnya dijelaskan persyaratan, prosedur, mekanisme, dan tata cara PMN, termasuk penetapan besaran modal, penggunaan modal, dan pengawasan modal. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengalihan saham BUMN dari pihak swasta ke pemerintah. Salah satu bentuk pengalihan saham tersebut dapat dilakukan melalui penyertaan modal negara.

 

SS

Dipromosikan