RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur, Ini Syaratnya!

RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur, Ini Syaratnya!
Image source: Solace

RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur, Ini Syaratnya!

“Waran terstruktur adalah suatu surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu.”

Baru-baru ini, RHB Sekuritas diketahui akan segera menerbitkan waran terstruktur dengan underlying saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Tidak hanya itu, Dilansir IDX Channel, perusahaan sekuritas yang telah berdiri sejak 1990 ini diketahui juga menerbitkan waran terstruktur untuk PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

Penerbitan ini demikian menambah daftar perusahaan setelah sebelumnya PT RHB Sekuritas menerbitkan seri PT Bukalapak.com. “Kita akan terbitkan GOTO dan TOWR,” kata Head of Sales & Marketing Equity Derivative RHB Sekuritas, Steinly Atmanagara, dilansir IDX Channel, Senin (13/2/2023).

Syarat Penerbitan

Sebagaimana diketahui, waran terstruktur adalah suatu surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu. Pengaturan mengenai penerbitan waran terstruktur ini diatur secara umum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Waran Terstruktur (POJK No. 8/2021).

Baca Juga: RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur Pertama di Indonesia, Berikut Sejumlah Kelebihannya

Berdasarkan Pasal 7 POJK No. 8/2021, pihak yang dapat menjadi penerbit waran terstruktur hanyalah perusahaan efek yang merupakan anggota bursa efek. Lebih lanjut, terdapat beberapa persyaratan lanjutan bagi perusahaan efek tersebut seperti:

  1. Memiliki modal kerja bersih disesuaikan paling sedikit Rp250 miliar berdasarkan pemeriksaan Bursa Efek;
  2. Memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam 1 (satu) tahun buku terakhir; dan
  3. Menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.

Perusahaan efek tersebut nantinya dapat menjadikan efek yang menjadi underlying waran terstruktur berupa ekuitas berupa saham perusahaan tercatat ataupun efek lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun apabila perusahaan efek hendak menerbitkan saham yang bersifat ekuitas, maka efek tersebut harus memenuhi kriteria:

  1. Saham dari Perusahaan Tercatat yang memiliki pengendali;
  2. Termasuk dalam daftar Efek yang memenuhi kriteria Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang dikeluarkan oleh Bursa Efek; dan
  3. Jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50% dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah 5%, tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat.

Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi, perusahaan efek juga harus memenuhi syarat penerbitan waran terstruktur yakni:

  1. Memiliki nilai minimum penerbitan setiap seri Waran Terstruktur sebesar Rp5 miliar;
  2. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
  3. Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pada POJK tersebut, juga dijelaskan bahwa penerbitan waran terstruktur wajib melalui prosedur penawaran umum. Hal ini dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK.

AA

Dipromosikan