RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur Pertama di Indonesia, Berikut Sejumlah Kelebihannya

RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur Pertama di Indonesia, Berikut Sejumlah Kelebihannya
Image Source by detik.com

RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur Pertama di Indonesia, Berikut Sejumlah Kelebihannya

“Berbeda dengan saham, investor yang membeli waran tidak termasuk bagian dari pemilik perusahaan yang artinya investor tidak mendapatkan dividen dan tidak bisa mengikuti RUPS.”

Pada Senin, 19 September 2022 yang lalu, perusahaan sekuritas RHB Indonesia mencetak sejarah baru dengan menerbitkan surat waran terstruktur pertama di tanah air. Dilansir dari situs Dentons HPRP, nilai dari waran terstruktur ini diketahui mencapai Rp20 triliun rupiah.

“RHB Indonesia didorong untuk menjadi pionir di pasar waran terstruktur di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan penggerak pertama di salah satu ekuitas terbesar. pasar di Asia Tenggara serta mendukung bursa dalam mengembangkan produk investasi baru yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi bagi nasabah,” ujar Head of Equity Derivatives RHB, Kenneth Zao, dikutip situs Dentons HPRP, Jumat, (07/10/2022).

Dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), waran terstruktur adalah Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, dalam suatu kesempatan mencoba memberikan penjelasan secara sederhana mengenai pelaksanaan waran terstruktur ini.

“Jadi gampangnya, misal saham Astra. Harga saham Astra Rp6.800. Ada anggota bursa (perusahaan sekuritas) yang mengeluarkan produk apabila nanti strike price-nya Astra mencapai Rp7.200. Kalau harganya sampai Rp7.600, ada beda Rp400, itu keuntungan dari si pembeli waran terstruktur,” ujar Laksono dikutip Investor.id, Jumat, (07/10/2022).

“Jadi, dengan bayar 5% dari harga induknya (saham) yang misalnya Rp7.000, kita bisa mendapatkan keuntungan yang istilahnya lebih tinggi. Kalau harganya turun, kita hanya kehilangan yang 5% tersebut. Itu inti dari waran terstruktur,” lanjutnya.

Berbeda dengan saham, investor yang membeli waran tidak termasuk bagian dari pemilik perusahaan yang artinya Investor tidak mendapatkan dividen dan tidak bisa mengikuti RUPS.

Kemudian, harga waran juga ditentukan tidak mengikuti mekanisme pasar dengan ketentuan batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA) dan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB) dengan persentase tertentu. Dengan kata lain, harga waran terstruktur dapat naik dan turun tanpa adanya batas perubahan harga maksimum.

Lebih lanjut, salah satu perbedaan waran terstruktur dan saham adalah aturan mengenai jatuh tempo. Suatu saham sejatinya tidak tidak memiliki aturan jatuh tempo atau masa berlaku sehingga Investor bebas untuk memiliki saham tersebut tanpa jangka waktu. Sedangkan, waran terstruktur ada jatuh temponya. Periode jatuh tempo untuk jenis waran terstruktur ini bisa berbeda-beda antara 2 hingga 24 bulan.

Kelebihan dan Kerugian Waran Terstruktur

Dalam praktiknya, waran terstruktur diketahui memiliki beberapa kelebihan dibanding instrumen investasi lainnya. Pertama, potensi keuntungan waran terstruktur cenderung lebih besar daripada aset dasarnya. Sebab, dengan modal yang relatif kecil, seorang investor dapat memiliki hak untuk membeli atau menjual aset dasar suatu  pada harga dan tanggal tertentu.

Kedua, potensi kerugian yang dialami hanya sebatas harga waran terstruktur. Hal ini disebabkan bahwa keuntungan yang akan diperoleh investor tidak terbatas, tergantung dari pergerakan harga aset dasar. Ketiga, tersedianya sarana lindung nilai investasi yang disebabkan adanya fitur put waran.

Kendati demikian, nyatanya instrumen investasi ini diketahui juga memiliki beberapa risiko yang dapat merugikan investor. Beberapa risiko tersebut diantaranya risiko pasar, risiko kredit, dan risiko delisting.

Risiko pasar dalam hal ini berkaitan dengan penetapan harga pada pasar sekunder, risiko kredit dalam hal ini berkaitan dengan adanya risiko ketidakpatuhan penerbit waran akan hukum, dan delisting dalam hal ini berkaitan dengan tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk waran terstruktur setelah pencatatannya di BEI. 

 

AA

Dipromosikan