RI-Singapura Jalin Kerja Sama Ekstradisi, Ini Jenis-Jenis Tindak Pidananya!

RI-Singapura Jalin Kerja Sama Ekstradisi, Ini Jenis-Jenis Tindak Pidananya!
Image source: mediaindonesia.com

RI-Singapura Jalin Kerja Sama Ekstradisi, Ini Jenis-Jenis Tindak Pidananya!

“Kini, pelaku tindak pidana (yang masuk di dalam daftar) dapat diekstradisi dan ekstradisi akan membantu memudahkan tugas penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana”.

Mengutip bisnis.com (18/01/2023), Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (“UU No. 5/2023”). 

Ratifikasi atas perjanjian ekstradisi tersebut pada dasarnya merupakan babak baru dalam sejarah diplomasi antara Indonesia dengan Singapura, khususnya,  terkait proses pengembalian buronan dari Indonesia yang kerap bersembunyi di Singapura.

Dalam beleid tersebut, ruang lingkup pengaturannya meliputi kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Merespon diundangkannya UU No. 5/2023, mengutip laman Facebook milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, ia mengatakan bahwa ratifikasi perjanjian ini merupakan langkah besar dalam menyelesaikan tiga masalah bilateral yang sudah berlangsung lama dan perjanjian ini meletakkan dasar yang kuat untuk kerja sama di masa depan.

Baca Juga: Pelaku Pidana Pajak Kini Bisa Diumumkan ke Media hingga Dicatat Red Notice! 

Senada dengan Lee, sebagaimana dikutip dari laman kemenkumham.go.id (15/12/2022), Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Adapun dalam Pasal 1 UU No. 5/2023, disebutkan bahwa baik Indonesia dan Singapura sepakat untuk mengekstradisi kepada pihak lain yang mana berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi, setiap orang yang ditemukan di di wilayah pihak diminta dan dicari oleh pihak meminta untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan atau pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan.

Mengacu pada pada UU No. 5/2023, apa saja tindak pidana yang dapat diekstradisikan?

Merujuk pada Pasal 2 UU No. 5/2023 disebutkan bahwa ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan yaitu tindak pidana yang termasuk di dalam daftar tindak pidana berikut yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua pihak dengan ancaman pidana tidak kurang dari 24 bulan atau ancaman pidana yang lebih berat.

Adapun daftar tindak pidana yang dapat diekstradisi adalah sebagai berikut:

  1. Pembunuhan dalam segala bentuk
  2. Menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang
  3. Tindak pidana aborsi
  4. Dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat
  5. Penganiayaan
  6. Perkosaan
  7. Hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita
  8. Tindak Pidana Kesusilaan
  9. Pembelian atau perdagangan wanita atau anak-anak
  10. Menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
  11. Penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
  12. Penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
  13. pembakaran;
  14. Tindak pidana terkait pemalsuan mata uang
  15. Tindak pidana terkait pemalsuan
  16. Pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan termasuk penipuan terhadap bank;
  17. Perampokan;
  18. Pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan
  19. Tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan
  20. Dengan sengaja merusak harta kekayaan dan sebagainya.

RAR

Dipromosikan