RM Ampera Kebakaran, Kenali Prinsip Subrogasi!

RM Ampera Kebakaran, Kenali Prinsip Subrogasi!
Image source: JabarEkspres

RM Ampera Kebakaran, Kenali Prinsip Subrogasi!

“Dalam lingkup bisnis, risiko kebakaran merupakan suatu bencana yang semua orang tidak kehendaki, menyebabkan kerugian, dan sering kali sukar untuk dikendalikan.”

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan akibat adanya peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bisnis food and beverage (F&B) terkemuka di Indonesia, yakni Ampera. Dilansir jabar.tribunnews.com (13/01/2023), RM Ampera yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung tersebut, mengalami kebakaran yang diduga karena adanya kelalaian karyawan setempat akibat cipratan minyak panas.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, api yang melahap seisi bangunan RM Ampera hampir merambat ke bangunan yang berada di sekitar Jalan Soekarno Hatta lainnya.

Apabila kasus kebakaran pada gerai RM Ampera dicermati lebih lanjut, konteks ‘risiko kebakaran’ yang sulit dikendalikan secara nyata benar-benar terjadi. Api yang melahap habis gerai RM Ampera nyatanya hampir membuat gerai di sekitar Jalan Soekarno Hatta ikut terbakar.

Risiko atas merambatnya kebakaran pada kasus RM Ampera tersebut, dalam konteks asuransi kebakaran dapat dijadikan salah satu alasan pemegang polis guna mengklaim asuransinya apabila terdampak langsung peristiwa kebakaran tersebut, misalnya dalam hal gerainya ikut terbakar.

Dilansir alianz.co.id (19/12/2019), Asuransi kebakaran akan menanggung ganti rugi apabila kebakaran disebabkan oleh nyala api, petir, peledakan, asap, dan kejatuhan pesawat terbang. Baik akibat kecerobohan pribadi, kesalahan pihak lain, atau ketidaksengajaan pihak lain.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Indra Bekti, Berikut Klausul yang Wajib Dimuat Polis Asuransi!

Selain mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi, dalam konteks hukum asuransi pemegang polis juga berhak untuk mendapatkan hak subrogasi berdasarkan prinsip subrogasi. Lantas apa itu prinsip subrogasi?

Mengenal Prinsip Subrogasi

Diklaimnya suatu polis asuransi akibat adanya risiko yang terjadi, erat kaitannya dengan pemenuhan ganti rugi pada asuransi. Dalam proses ganti rugi tersebut terdapat beragam prinsip yang dimiliki dalam asuransi, salah satunya ialah prinsip subrogasi.

Dasar hukum prinsip subrogasi dalam hukum Indonesia dimuat dalam Pasal 1365 dan Pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPer disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian terhadap orang lain, diwajibkan kepadanya oleh karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Di samping itu, Pasal 1400 KUHPer juga menjadi dasar hukum berlakunya prinsip subrogasi dalam berlangsungnya suatu asuransi. “Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang,” bunyi Pasal 1400 KUHPer.

Dilansir finansial.bisnis.com (06/10/2021), prinsip subrogasi pada dasarnya merupakan suatu prinsip yang mengatur dalam hal perusahaan asuransi telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang diderita oleh pemegang polis. 

Berdasarkan prinsip subrogasi, secara otomatis hak yang dimiliki pemegang polis guna menuntut pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya suatu risiko beralih ke perusahaan asuransi.

Secara konkrit, pelaksanaan prinsip subrogasi dapat terjadi dalam hal pemegang polis telah mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan yang dijamin oleh polis. 

Kemudian, pemegang polis juga berhak mendapatkan penggantian dari pihak ketiga melalui perusahaan asuransi. Sehingga, berlakunya prinsip subrogasi menyebabkan pemegang polis mendapatkan 2 (dua) sumber ganti rugi, yakni perusahaan asuransi dan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya suatu risiko.

Akan tetapi, 2 (dua) sumber ganti rugi yang dihadirkan prinsip subrogasi tidak semata-mata memberikan keleluasaan bagi pemegang polis mendapatkan keseluruhan nominal ganti rugi, baik yang sebelumnya dinyatakan dalam polis serta penambahan nominal ganti rugi pihak ketiga. Hal tersebut guna menghindari ‘cederanya’ prinsip asuransi lainnya, yakni Prinsip Indemnity atau suatu kondisi dimana pemegang polis mendapatkan ganti rugi melampaui nominal yang semestinya.

Dilansir bisnis.com (06/10/2021), dalam penerapannya, prinsip subrogasi mengkondisikan pemegang polis untuk memilih antara lain:

  1. Mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi, yang menyebabkan pihak asuransi berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga;
  2. Mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga, dan pihak asuransi tidak memberikan ganti rugi Kembali; atau
  3. Mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi dan pihak ketiga dengan proporsi tertentu, misal total kerugian yang diterima pemegang polis senilai Rp100 Juta maka perhitungan penggantiannya Rp30 Juta dari pihak ketiga dan Rp70 Juta dari perusahaan asuransi (pertimbangan tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi guna menggunakan hak subrogasinya).

MIW

Dipromosikan