RPP PPBD Atur Koordinasi Pusat-Daerah Dalam Bidang Perizinan Berusaha

RPP PPBD Atur Koordinasi Pusat-Daerah Dalam Bidang Perizinan Berusaha

RPP PPBD Atur Koordinasi Pusat-Daerah Dalam Bidang Perizinan Berusaha

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (RPP PPBD) menegaskan sistem pengawasan preventif pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pelaksanaan perizinan usaha di daerah.

Pemerintah melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta) tengah merumuskan salah satu aturan turunan dari ketentuan UU Cipta Kerja, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (RPP PPBD). Pada pokok pengaturannya, RPP PPBD menekankan sistem koordinasi antara pemerintah pusat yaitu melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah maupun kepala daerah perihal Rancangan Penyusunan Peraturan Daerah (Raperda) dan/atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). RPP PPBD sendiri mengatur bahwa sistem koordinasi tersebut secara khusus terkait dengan kegiatan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Pengaturan tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) RPP PPBD yang menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan pelaksanaan pemerintah daerah berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur oleh pemerintah pusat. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) RPP PPBD, perda dan perkada yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) RPP PPBD dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk UU Cipta Kerja hingga asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan. RPP PPBD juga menegaskan bahwa dalam penyusunan rancangan perda dan perkada, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Kemendagri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembentukan peraturan.

Merujuk pada ketentuan RPP PPBD, kegiatan penyusunan perda dan perkada tersebut ditujukan sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Selain itu terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila pemerintah daerah melakukan pelanggaran atas RPP PPBD. Apabila penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan dalam hal penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota masih menetapkan perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil bagi daerah bersangkutan. Melansir pernyataan Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman pada Kontan (2/2), koordinasi antara Pemda dan Kemendagri merupakan bagian executive review dan pengawasan preventif pusat terhadap kebijakan daerah dalam perda. “UU Cipta Kerja dan RPP PPBD menegaskan proses tersebut kembali sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemda dalam penyusunan perda,” tegas Arman.

KJP

Dipromosikan