RUU PDP Akan Segera Disahkan, DPR dan Pemerintah Sepakat Lembaga Pengawas Independen di Presiden

RUU PDP Akan Segera Disahkan, DPR dan Pemerintah Sepakat Lembaga Pengawas Independen di Presiden

RUU PDP Akan Segera Disahkan, DPR dan Pemerintah Sepakat Lembaga Pengawas Independen di Presiden

“Lembaga pengawas independen disetujui akan ditunjuk atau dibentuk melalui Keppres.”

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan. Komisi I DPR menyebutkan pembahasan RUU PDP bersama pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja dan sudah menyepakati masalah lembaga pengawas independen data pribadi.

“Semua DIM (daftar inventarisasi masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” ujar Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid kepada wartawan pada Rabu (06/07/2022).

Dalam rapat paripurna DPR, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu untuk sinkronisasi. Meutya mengatakan RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang, yaitu Agustus 2022.

“Masa sidang berikutnya tim perumus dan tim sinkronisasi memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi, masa sidang berikut sudah bisa diketuk,” ujarnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU PDP sempat terhambat mengenai persoalan lembaga pengawas independen. Dalam hal ini, DPR dan pemerintah belum mencapai titik temu siapa yang akan mengelola lembaga independen data pribadi tersebut.

Terdapat dua pendapat yang berbeda terkait hal tersebut, yaitu pendapat pemerintah yang menginginkan lembaga pengawas berada di bawah kementerian, sedangkan DPR menginginkan lembaga tersebut berada di bawah Presiden. Namun, saat ini telah disepakati bahwa lembaga pengawas independen akan berada di bawah Presiden. 

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk melalui Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silakan. Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” ungkap Meutya.

Meutya mengatakan bahwa Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Pasalnya, berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara.

 

MH

Dipromosikan