RUU PPSK: Bank Perkreditan Rakyat Diberi Peluang Melantai di Bursa, Begini Penjelasannya!

RUU PPSK Bank Perkreditan Rakyat Diberi Peluang Melantai di Bursa, Begini Penjelasannya!
Image Source by finansialku.com

RUU PPSK: Bank Perkreditan Rakyat Diberi Peluang Melantai di Bursa, Begini Penjelasannya!

Jika RUU PPSK disahkan, nantinya BPR akan diperbolehkan untuk melantai di bursa, namun demikian, persyaratannya akan bergantung pada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dilansir dari bisnis.com (12/12/2022), Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memberikan peluang bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berkehendak untuk melantai di bursa melalui mekanisme penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).

Meskipun diperbolehkannya IPO dinilai potensial untuk mendongkrak eksistensi BPR atau BPRS nasional, masih terdapat sejumlah tantangan yang masih harus dihadapi yakni terkait persoalan mengenai kepemilikan modal inti.

Amin Nurdin selaku Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), mengatakan bahwa meskipun terdapat potensi yang bisa dimanfaatkan oleh BPR dalam menghimpun modal melalui IPO, BPR perlu terlebih dahulu memperhatikan kepemilikan modal yang minimalis sebelum BPR atau BPRS menggelar IPO.

“Kalau menurut saya, 6 miliar [modal minimum] itu minimalis. Tapi masih cukup menurut saya untuk cover aktivitas BPR saat akan dan sesudah IPO,” ujar Amin Nurdin dikutip dari bisnis.com (12/12/2022).

Sebagai Informasi, ketentuan modal minimum BPR sejumlah Rp6 miliar ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minumum Bank Perkreditan Rakyat (POJK No. 5/2015).

Adapun bagi BPR yang masih memiliki modal minimum kurang dari Rp6 miliar, maka memiliki kewajiban untuk memenuhi modal Rp6 miliar dengan tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2024.

“RUU P2SK ini pastinya bagus buat BPR. IPO tentunya bisa memperkuat dalam pengembangan BPR karena saat ini modal masih menjadi kelemahan BPR, selain Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem teknologi,” kata Nyoman Supartha selaku Direktur Utama BPR Hasamitra Jumat (09/12/2022).

Lebih lanjut, Joko Suyanto selaku Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) juga menyatakan bahwa IPO menjadi dambaan bagi industri BPR karena mekanisme ini merupakan upaya dalam meningkatkan permodalan.

Menurut Joko, ada sejumlah keuntungan jika BPR melantai di bursa yakni antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanaan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).

Wacana BPR melantai di bursa ini tertuan dalam Pasal 14 Angka 21 RUU PPSK yang Mengubah Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU No. 7/1992”) yang menyebutkan bahwa BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat ketentuan yang diatur oleh OJK. Meski demikian, belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur mengenai mekanisme penawaran umum BPR pada peraturan OJK.

RAR

Dipromosikan