Sah! Aktivitas Robot Trading Jadi Legal di Indonesia, Ini Poin Pentingnya

Robot Trading Makan Banyak Korban, Ternyata Belum Ada Aturannya?

Sah! Aktivitas Robot Trading Jadi Legal di Indonesia, Ini Poin Pentingnya

“Melalui Peraturan Bappebti No. 12/2022, pemerintah mengatur ruang lingkup kegiatan, larangan,  perizinan, sampai sanksi bagi penyedia robot trading atau expert advisor” 

Pada 2 September 2022, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan mengenai robot trading. Dengan adanya peraturan ini, maka aktivitas robot trading di Indonesia tak lagi memiliki kekosongan hukum.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (Peraturan Bappebti No. 12/2022), robot trading dikenal dengan istilah expert advisor.

Sejatinya, robot trading merupakan sebuah program komputer yang dirancang untuk menghasilkan sinyal jual atau sinyal beli dari berbagai jenis aset seperti forex, saham, komoditas maupun kripto tanpa perlu analisa dari penggunanya. 

Robot trading atau yang dalam dunia forex trading dikenal dengan sebutan expert advisor ini bertujuan untuk membantu trader melakukan transaksi tanpa batasan waktu, alias beroperasi 24 jam non stop.

Eksistensi beleid ini memberikan angin segar bagi para penasihat perdagangan berjangka untuk dapat menjalankan usahanya berbasis expert advisor secara legal di Indonesia. Secara garis besar, ruang lingkup kegiatan, larangan, perizinan dan sanksi bagi expert advisor diatur dalam Peraturan Bappebti No. 12/2022.

Ruang Lingkup Kegiatan

Dalam melakukan tugasnya, expert advisor memberikan nasihat berupa informasi dan/atau rekomendasi kepada penggunanya. Dalam hal ini, expert advisor hanya memberikan nasihat yang pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan pengguna.

Nasihat yang diberikan expert advisor ini dapat bekerja secara otomatis untuk melakukan monitoring pasar, kalkulasi peluang masuk atau keluar pasar, menempatkan transaksi yang wajar, dan manajemen risiko dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pengguna.

Untuk dapat menyediakan expert advisor, penasihat berjangka wajib memperhatikan enam hal berikut:

  1. Pengetahuan klien mengenai penggunaan expert advisor
  2. Kebutuhan dan harapan klien atas transaksi yang menggunakan expert advisor
  3. Kemampuan keuangan klien
  4. Karakter kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diambil klien dan telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappebti;
  5. Track record dan trend harga kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya  yang diambil klien dan telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappebti;
  6. Potensi risiko masing-masing kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya

Sebelum menyediakan jasa, expert advisor wajib membuat perjanjian mengenai pemberian nasihat dengan penggunanya. 

Expert advisor juga memiliki kewajiban untuk menyediakan formulir pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa penasihat berjangka (expert advisor) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala risiko dan kerugian yang terjadi akibat perdagangan tersebut. Formulir pernyataan ini nantinya harus ditandatangani oleh pengguna.

Larangan

Penasihat berjangka dilarang menawarkan expert advisor sebelum pihaknya mengetahui data atau informasi mengenai kebutuhan klien, arah transaksi, kemampuan keuangan, model transaksi, target transaksi, termasuk pertimbangan risk profile, risk appetite, dan risk objective klein dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka.

Selain itu, expert advisor juga dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Menjanjikan profit yang pasti, konsisten dan/atau bebas risiko
  2. Menghimpun atau menerima dana atau surat berharga untuk melakukan transaksi atas nama penasihat berjangka atau wakil penasihat berjangka
  3. Menjalankan transaksi atas nama pengguna
  4. Menjanjikan atau memberi iming-iming pengguna dengan informasi atau data yang menyesatkan
  5. Menawarkan profit sharing dari penggunaan expert advisor
  6. Menjalankan sistem penjualan langsung atau menggunakan skema multi level marketing (MLM) atas aktivitas pemasaran atau penyebarluasan expert advisor.

Perizinan

Penasihat berjangka hanya dapat menyediakan expert advisor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai penasihat berjangka yang dapat memberikan nasihat berbasis teknologi informasi. 

Bagi penasihat berjangka yang tidak mengembangkan expert advisor-nya sendiri. pihaknya wajib melaporkan legalitas developer atau pihak ketiga yang ikut menyusun atau mengembangkan expert advisor. Legalitas developer ini dikantongi setelah mendapat pengesahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.

Ketidakpatuhan penasihat berjangka dapat membuatnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatalan persetujuan sebagai expert advisor, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha

 

AZ

Dipromosikan