Sah! Izin Merger Indosat dan Tri Resmi Disetujui Kemenkominfo

Sah! Izin Merger Indosat dan Tri Resmi Disetujui Kemenkominfo
Image Source by milenianews.com

Sah! Izin Merger Indosat dan Tri Resmi Disetujui Kemenkominfo

Penggabungan antara PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 (Tri) Indonesia resmi disahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebelumnya pada bulan September 2021, Indosat Ooredoo dan Tri mengumumkan kesepakatan merger atau penggabungan dengan nilai transaksi 6 miliar USD.

Setelah dua bulan sejak pengumuman tersebut, Kemenkominfo resmi mengesahkan kesepakatan merger melalui surat persetujuan prinsip penggabungan pada Senin, 8 November 2021.

Dalam konferensi pers Senin (8/11) yang disiarkan secara virtual, Ismail, Direktur Jenderal SDPPI Kominfo menyatakan “penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ismail menjelaskan bahwa Kemenkominfo telah menerima surat permohonan penggabungan pada tanggal 20 September 2021 dan surat persetujuan dikeluarkan setelah Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap surat permohonan tersebut.

Adapun penggabungan ini berikan dengan beberapa syarat dan ketentuan diantaranya adalah kedua perusahaan wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, menyediakan jaringan seluler untuk sejumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani, hingga mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara.

Mengenai kewajiban mengembalikan pita frekuensi, yang harus dikembalikan adalah radio frekuensi sebesar 2 x 5 Mhz pada pita frekuensi 2,1 Ghz dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.

Berdasarkan penjelasan Ismail, pengembalian tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan industri, yang mana hasil pengembalian nantinya akan ditawarkan ke operator seluler lain.

Pengembalian frekuensi merger ini diambil berdasarkan evaluasi dengan mempertimbangkan tingkat okupansi, jumlah pelanggan serta rencana pengembangan jaringan berikutnya.

Saat ini, Indosat Ooredoo memiliki total lebar pita 95 MHz ; sedangkan Tri Indonesia memiliki total lebar pita 50 MHz. Secara total, IOH memiliki lebar pita 145MHz. Dengan dikembalikannya 10MHz kepada pemerintah, maka IOH masih memiliki lebar pita 135MHz.

Selain itu, persetujuan penggabungan ini tetap mengharuskan Indosat Ooredoo dan Tri memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktek usaha yang diskriminatif.

Nantinya, gabungan kedua perusahaan operator seluler tersebut akan bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison).

Perusahaan hasil merger tersebut diklaim menjadi operator seluler terbesar kedua di Indonesia dengan perkiraan pendapatan tahunan sekitar 3 miliar USD dan prediksi jumlah pelanggan mencapai 100 juta pelanggan.

 

PNW

Dipromosikan