Sah! Meterai Elektronik Diresmikan Menteri Keuangan, Apa yang Perlu Diketahui?

Sah! Meterai Elektronik Diresmikan Menteri Keuangan, Apa yang Perlu Diketahui

Sah! Meterai Elektronik Diresmikan Menteri Keuangan, Apa yang Perlu Diketahui?

Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Pada Jumat, 1 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000. Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran e-meterai, dilansir dari Kompas.

Bentuk e-Meterai

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai elektronik sama halnya seperti meterai biasa. Hanya saja bentuknya elektronik. Dilansir dari Kompas, meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Pada meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Bagaimana Cara Membelinya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan, cara membeli meterai elektronik bisa dilakukan via daring.  Pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dilakukan dengan menempelkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang pajak meterai melalui sistem meterai elektronik. Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id. Caranya dengan klik “Beli e-Meterai”.

Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu. Selain itu bisa juga langsung klik “Daftar” di pojok kanan atas. Jika Anda klik “Daftar” di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni “Personal”, “Enterprise”, dan “Wholesale”. Opsi Personal digunakan untuk layanan e-Meterai perseorangan. Lalu opsi “Enterprise” merupakan akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan. Sedangkan opsi “Wholesale” adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.

Setelah Anda bisa Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Selanjutnya, unggah dokumen dalam format PDF lalu posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, Klik ‘Yes’ dan selanjutnya akan muncul menu masukkan PIN. Masukan PIN yang telah didaftarkan, barulah setelah proses pembubuhan selesai, Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Diawali dengan Perbankan, Bank BUMN, dan Perusahaan Telekomunikasi

Dalam peresmiannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersama Peruri yang ditunjuk secara sah untuk mengeluarkan e-meterai. Ia juga menjelaskan mulai uji coba ini dengan perbankan, Bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi Indonesia.

Salah satu Bank BUMN yang menyambut hangat e-meterai adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang menyatakan dukungannya dalam penggunaan materai elektronik atas dokumen elektronik yang menjadi objek bea meterai di Indonesia.

Dilansir dari Vivanew, Direktur Bisnis UMKM BNI, Muhammad Iqbal menyatakan, penerapan bea meterai ini seiring dengan langkah perseroan yang tengah melakukan digitalisasi dalam berbagai lini bisnis.

“Pengenaan materai elektronik atas dokumen elektronik menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan oleh BNI,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Iqbal juga mengatakan, sebagai bank BUMN, BNI telah menggunakan meterai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Kedepannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain. Seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga dan BUMN harus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital.

MAL.

Dipromosikan