Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan Regulasi Perpanjangan Insentif Pajak COVID-19

Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan Regulasi Perpanjangan Insentif Pajak COVID-19

Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan Regulasi Perpanjangan Insentif Pajak COVID-19

Insentif yang diberikan sama seperti insentif yang diberikan menurut ketentuan sebelumnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2021. Hal itu guna  meringankan beban para wajib pajak dalam menghadapi dampak dari pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo. PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam Siaran Pers Nomor SP-05/2021, Rabu (3/2).

Berdasarkan ketentuan tersebut, insentif yang diberikan sama seperti insentif yang diberikan menurut ketentuan sebelumnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat. Adapun yang berhak untuk mendapatkan insentif berupa penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong adalah karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Sementara itu, para pelaku UMKM juga tidak perlu melakukan setoran pajak karena mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Hal ini juga berlaku bagi para pihak yang bertransaksi dengan UMKM yang tidak perlu lagi melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk mendapatkan insentif ini, pelaku UMKM cukup menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif setiap bulannya.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pemerintah menanggung PPh final jasa konstruksi sebagai bentuk insentif. Pemberian insentif ini sendiri bertujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan aspek krusial bagi sektor pertanian.

Kemudian, insentif juga diberikan terhadap wajib pajak yang bergerak di salah satu 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, yakni berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Adapun untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari yang seharusnya terutang.

Insentif terakhir yang diberikan adalah bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, yakni berupa insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020 dan ingin mendapatkan insentif ini lagi di tahun 2021, maka harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali secara daring melalui situs Dirjen Pajak. Adapun laporan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima harus disampaikan setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

 

NM

Dipromosikan