Sambo Divonis Mati, Intip Hukuman Mati Versi KUHP Baru

Sambo Divonis Mati, Intip Hukuman Mati Versi KUHP Baru
Image source: Metrotvnews

Sambo Divonis Mati, Intip Hukuman Mati Versi KUHP Baru

“KUHP Baru yang baru disahkan pada 6 Desember 2022, memiliki mekanisme pidana mati yang berbeda serta adanya asas lex favor reo dalam implementasinya.”

(Ex) Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim pada 13 Februari 2023 yang lalu.

Dilansir news.detik.com (13/02/2023), Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan. Dalam vonis tersebut Sambo juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan perusakan CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sambo juga dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Divonis Melebihi Dakwaan Jaksa, Kok Bisa?

Penerapan pasal-pasal tersebut dalam vonis Sambo didasari oleh keyakinan hakim atas adanya serta terbuktinya unsur sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Brigadir Yosua pada kasus tersebut.

Di samping itu, hakim juga meyakini dalam peristiwa dibunuhnya Brigadir Yosua, Sambo mempergunakan sarung tangan hitam dan turut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Kemudian, hakim juga menyatakan terdapat hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya yakni perbuatan Sambo mencoreng citra Institusi Polri.

Dijatuhinya vonis mati terhadap Sambo oleh Majelis Hakim PN Jaksel, disambut ‘meriah’ masyarakat Indonesia. Hal demikian disinyalir karena harapan masyarakat atas dijatuhinya hukuman berat terhadap Sambo dianggap sudah terwujud. 

Menilik hal tersebut, dilansir kanal Youtube metrotvnews.com (14/02/2023), Ahli Hukum Pidana mengingatkan kepada masyarakat, bahwasanya masyarakat Indonesia jangan bergembira terlebih dahulu. Lantas, mengapa ia beranggapan demikian?

Pidana Mati Versi KUHP Baru

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memiliki mekanisme pidana mati yang berbeda dengan KUHP warisan Belanda (wetboek van strafrecht). Perbedaan mekanisme tersebut disampaikan langsung oleh Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam wawancaranya pada Breaking News metrotvnews.com (14/02/2023).

“Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira. Mengapa? Karena KUHP Baru mengatur adanya kebijakan dapat berubahnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa. Perubahan tersebut dapat terjadi karena dalam KUHP Baru, hukuman mati adalah hukuman alternatif. Pidana mati akan diawali oleh masa percobaan selama 10 Tahun. Apabila ditemukan bahwa terdakwa berkelakuan baik, maka hukuman mati tersebut dapat diubah menjadi seumur hidup, 20 tahun, atau bahkan lebih rendah lagi,” ungkapnya.

Adapun ketentuan hukuman mati pada KUHP Baru tercantum dalam Pasal 100 ayat (1) sampai (6) KUHP Baru, yang menyebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan:

  1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; dan
  2. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

Selain itu, pada Pasal 100 ayat (4) dan (6) KUHP Baru, diatur pula terkait kondisi apabila terdakwa memenuhi serta tidak memenuhi masa percobaan tersebut. Apabila terdakwa memenuhi masa percobaan dengan baik, maka berdasar Pasal 100 ayat (4) pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Namun, apabila ditemukan adanya kondisi terdakwa tidak memenuhi masa percobaan dengan baik. Maka, berdasarkan Pasal 100 ayat (6) pidana mati terhadap terdakwa dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Keberlakuan KUHP Baru

KUHP Baru akan diberlakukan efektif pada tahun 2026 mendatang. Adapun dalam konteks kasus Sambo, KUHP Baru dinyatakan memungkinkan dapat diberlakukan. Dilansir nasional.kompas.com (13/02/2023), Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries mengatakan, bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.

Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru menyebutkan bahwa dalam hal adanya perubahan peraturan perundangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan peraturan perundangan yang baru, kecuali ketentuan perundangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu suatu tindak pidana (asas lex favor reo).

Untuk itu, KUHP Baru dan aturan hukuman mati terbaru dalam konteks kasus Sambo dimungkinkan dapat berlaku. Meskipun demikian, sampai saat ini Sambo juga masih dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung.

MIW

Dipromosikan