Sebagian Besar Produk Makanan dan Minuman Masih Belum Bersertifikat Halal

GAPMMI memprediksi hanya sekitar 10-20% industri makanan dan minuman skala kecil yang siap menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 2019 mendatang.

Ketua GAPMMI Adhi Lukman. Sumber Foto: Youtube.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman mengatakan bahwa sebagian besar produk makanan dan minuman yang beredar saat ini masih belum memiliki sertifikat halal.

Hal ini dijelaskan Adhi saat menanggapi kewajiban sertifikat halal yang akan diterapkan pada 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Adhi memaparkan hal tersebut kepada KlikLegal usai seminar “Babak Baru Sertifikasi Halal Pasca Terbentuknya BPJPH” yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (25/10) di Jakarta.

Adhi memang mengakui bahwa kebutuhan terhadap produk halal memang menjadi hal penting dalam rangka memenuhi permintaan pihak yang membutuhkan produk halal ini, khususnya bagi umat Muslim. “Ini tidak bisa dipungkiriya,” ujarnya.

Namun demikian, Adhi mengatakan bahwa adanya kewajiban sertifikasi halal ini jangan sampai justru menjadi suatu kendala bagi produsen. “Karena kenyataannya memang belum semua produsen belum bisa memenuhi seperti itu,” ujarnya. (Baca Juga:

Adhi menjelaskan bahwa dari sekian banyak perusahaan yang ada di Indonesia, sebagian besar di antaranya masih belum melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dimilikinya. “Kalau perusahaan menengah besar, saya lihat memang sudah banyak yang melakukan sertifikat halal tetapi bagi teman-teman kita yang di industri kecil rumah tangga ini terus terang masih menjadi kendala besar,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Adhi menyatakan bahwa hanya sekitar 10-20% industri makanan dan minuman skala kecil yang siap menyambut kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada tahun 2019 mendatang. Selain itu, Adhi juga menambahkan bahwa masih ada industri makanan dan minuman yang masih belum mengetahui dan belum mengerti kewajiban tersebut bahkan belum peduli akan kewajiban melakukan sertifikasi halal.

“Nah, masih banyak sekali yang seperti itu. Ini kenyataan di lapangan yang tidak bisa dipungkiri,” ujarnya. (Baca Juga: UKM Mulai Bertahap Menerapkan Kewajiban Sertifikat Produk Halal).

Adhi menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah industri makanan dan minuman menengah besar ada sekitar enam ribu industri, kemudian sekitar 1,6 juta untuk industri makanan dan minuman kecil rumah tangga. “Jadi, yang belum siap itu ada lebih dari 90%,” ujarnya.

Untuk itu, Adhi berharap agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dengan dibuat roadmap. Hal demikian dimaksudkan agar adanya kewajiban sertifikasi halal ini tidak mengganggu peredaran barang, produsen, dan sebagainya. (Baca Juga: Ketua GAPMMI Berharap Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Mengganggu Investasi).

“Roadmap itu tadi, bisa saja tiga tahun pertama atau lima tahun pertama, setelah itu lima tahun kedua seperti apa, dan lain sebagainya. Itu artinya dinamis, sesuai dengan kesiapan. Karena intinya jangan sampai mengganggu peredaran barang, produsen dan lain sebagainya. Kira-kira itu,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan