Sediakan Pendaftaran Online, Ditjen Kekayaan Intelektual Dorong Masyarakat Lahirkan Inovasi

Belajar dari Jepang.

Dirjen KI Kemenkumham Freddy Harris. Sumber Foto: http://djahu.kemenkumham.go.id/

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen KI Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan bahwa pihaknya telah menggagas dan meluncurkan layanan online atau e-filing kekayaan intelektual untuk mendorong masyarakat agar terus melahirkan inovasi-inovasi baru.

“Inovasi di dalam disruptif era, wajib bagi kita untuk berinovasi. Kami sudah melakukan beberapa perubahan. Dan, sekarang sistem pendaftaran KI sudah online,” ujar Freddy dalam seminar umum bertajuk ‘Urgensi Paten Menuju Universitas Berbasis Riset sebagai Apresiasi Intelektual dan Strategi Komersial’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/4).

Lebih lanjut, Freddy menambahkan untuk perpanjangan merek dan pencatatan ciptaan juga berbasis online yang dilakukan dengan dual mode (baik itu secara manual maupun automatic approval). Hal ini bertujuan untuk lebih mempercepat karena sebelumnya perpanjangan merek membutuhkan waktu 2 tahun. (Baca Juga: Dirjen KI: Indikasi Geografis Menjadi Fokus Utama di 2018).

“Ke depan tidak perlu lagi datang ke kantor kami. Jadi, Kami juga melakukan perubahannya. Sekarang sudah tidak ada lagi kliping-kliping itu memang harus dikupas semuanya. Kalau tidak berubah, susah. Jadi sekarang kalau ada yang bisa dimudahkan maka akan dimudahkan. Nggak perlu lagi itu Konsultan HKI datang, sudah tidak lagi. Semuanya sudah online,” ujar Freddy.

Selain itu, Freddy menuturkan untuk semua sertifikat Paten, Merek dan Desain Industri dan surat pencatatan Hak Cipta akan ditandatangani secara digital (digital signature) dengan sistem pengamanan menggunakan barcode dan Certificate Security dari Lembaga Sandi Negara.“KI sudah pakai barcode-nya. Tinggal inovasinya yang ke depan tidak ada lagi daftar paten pakai kertas lagi. Jadi bapak-bapak bisa ngecek barcode-nya,” ujarnya.

Freddy menyampaikan bahwa pada 2019 nanti, DJKI tidak akan mengeluarkan sertifikat dalam bentuk kertas, tetapi dalam sertifikat elektronik. “2019, semua pekerjaan-pekerjaan formalitas dan substantif 80% online dan 20% tetap dilakukan manual oleh manusia. Jadi kenapa saya ungkapkan ini karena saya belajar dari Jepang,” ungkapnya. (Baca Juga: Kemenkumham Berharap Indonesia Mengedepankan Kekayaan Intelektual Seperti Negara Maju).

“Tujuannya adalah  supaya UMKM (usaha mikro kecil dan menengah,-red) bisa melakukan pinjaman uang ke bank untuk modalnya dan bank bisa langsung ngecek-ngecek sertifikat ini. Ini simple. Dulu, mungkin kita ajak UMKM, tapi fasilitasnya tidak diberikan. Nah sekarang ini sudah ada,” tukas Freddy.

(PHB)

Dipromosikan