Sejumlah Perusahaan Properti Pailit, Apa yang Bisa Dilakukan Investor?

Sejumlah Perusahaan Properti Pailit, Apa yang Bisa Dilakukan Investor

Sejumlah Perusahaan Properti Pailit, Apa yang Bisa Dilakukan Investor?

“Banyaknya perusahaan yang mengalami pailit belakangan ini membuat BEI lakukan delisting terhadap sejumlah perusahaan.” 

Baru-baru ini, beberapa perusahaan di sektor properti diketahui berstatus pailit di pasar modal. Beberapa perusahaan tersebut antara lain adalah PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Cowell Development Tbk (COWL), dan PT Hanson International Tbk (MYRX). 

Pengamat properti, Ali Tranghanda, menjelaskan fenomena ini kemungkinan diakibatkan karena adanya proyek yang tidak bagus atau ada permasalahan internal perusahaan dari sisi funding. Senada selaku Pengamat Properti Panangian Simanungkalit juga merespon fenomena ini bahwa pailit yang terjadi belakangan ini bukan karena kondisi pasar namun karena berasal dari masalah internal perusahaan.

Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004), syarat utama debitor dinyatakan pailit ialah apabila terdapat minimal dua kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh tempo.

I Gede Nyoman Yetna selaku Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan bahwa terhadap perusahaan yang pailit tersebut, BEI akan melakukan delisting dan mengumumkan kepailitan tersebut kepada direksi dan para pemegang saham.

Delisting merupakan penghapusan saham suatu perusahaan di bursa efek. Dampak dari adanya delisting yaitu saham perusahaan tersebut tidak lagi dapat diperjualbelikan di bursa efek.

Ketika suatu perusahaan tidak dapat lagi memperjual belikan sahamnya di bursa efek, Nyoman mengatakan bahwa perusahaan tersebut dapat melakukan pembelian kembali saham oleh pemegang saham publik kembali atau yang dikenal dengan buyback sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK No. 3/2021).

Sebagai informasi, terdapat dua macam delisting, yakni voluntary delisting atau penghapusan pencatatan dari BEI secara sukarela dan forced delisting atau penghapusan pencatatan dari BEI akibat kondisi tertentu yang terjadi pada perusahaan.

Penjelasan Pasal 66 ayat (1) POJK No. 3/2021 mencontohkan kondisi tertentu ini seperti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, tidak berlakunya izin usaha, terdapat perintah dari otoritas yang berwenang untuk mengubah status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dinyatakan pailit, dan lain sebagainya.

Menilik pernyataan Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI sebelumnya, kondisi dimana delisting perusahaan dilakukan oleh BEI dapat dikategorikan sebagai forced delisting.

“Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup,” bunyi Pasal 66 ayat (1) POJK No. 3/2021.

Perintah OJK ini akan ditembuskan kepada BEI yang menimbulkan kewajiban hukum bagi BEI untuk menghentikan perdagangan efek perusahaan terbuka sesegera mungkin, paling lamabat pada hari bursa berikutnya setelah BEI menerima tembusan perintah dari OJK.

Adanya perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup mengakibatkan perusahaan tersebut wajib memperoleh persetujuan RUPS, mengumumkan kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari OJK, melakukan buyback saham yang dimiliki pemegang saham publik, memenuhi kewajibannya kepada OJK, BEI dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta meminta persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal,” ucap Nyoman dalam Keterbukaan Informasi dilansir dari laman Detik.com (07/10/2022).

 

FMJ

Dipromosikan