Sekjen MIAP Nilai PP No.20/2017 Hanya Pelengkap Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Palsu

Ada banyak dimensi yang perlu diperhatikan.

Sekjen MIAP Justisiari Perdana. Sumber Foto: http://media.viva.co.id/

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari Perdana mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Namun, ia mengingatkan bahwa PP No. 20 Tahun 2017 ini hanya sebagai pelengkap untuk mengendalikan peredaran barang impor atau ekspor palsu.

“Jadi kalau diharapkan efektif untuk memberhentikan seluruh kegiatan peredaran barang-barang palsu atau barang bajakan itu tidak mungkinlah kita membebankan beban terlalu berat hanya dalam satu undang-undang. Ini hanyalah pelengkap,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (10/8). (Baca Juga: Praktisi Hukum Sayangkan PP No.20/2017 Secara Teknis Hanya Cover Merek dan Hak Cipta).

Justi, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa PP No.20 Tahun 2017 ini merupakan amanat UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2016. UU dan PP tersebut memberikan kewenangan bagi petugas bea dan cukai untuk melakukan penegahan dan penangguhan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga berasal dari pelanggaran HKI.

Lebih lanjut, Justi menjelaskan bahwa untuk memberantas barang palsu, maka yang perlu dikedepankan adalah UU yang memang mengatur HKI. “Tentunya undang-undang pertamanya adalah undang-undang yang terkait, misalnya merek, paten, dan hak cipta. Itu undang-undang utamanya,” ujar Justi.

Justi menuturkan bahwa terkait upaya memerangi barang palsu memang ada banyak dimensi yang perlu diperhatikan. “Ada dimensi bea dan cukai. Kemudian dimensi UU Merek ataupun UU Hak Cipta. Dimensi UU Perlindungan Konsumen. Dimensi UU Kesehatan. Itu banyak sebenarnya,” ujarnya.

“Jadi, (PP,-red) ini hanya merupakan salah satu upaya kecil dari sekian banyak upaya besar yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, saya sangat men-support,” tukasnya. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Hasil Pelanggaran HKI).

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo memang baru saja meneken PP No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI pada 30 Mei 2017 lalu. PP ini kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 2 Juni 2017.

(LY)

Dipromosikan