Sempat Menjadi DPO, Ini Pasal Yang Menyebabkan Bos PT Duta Palma Terancam Bui

Sempat Menjadi DPO, Ini Pasal Yang Menyebabkan Bos PT Duta Palma Terancam BUI
Image Source by detik.com

Sempat Menjadi DPO, Ini Pasal Yang Menyebabkan Bos PT Duta Palma Terancam Bui

“Penyidik menduga terdapat “kongkalikong” antara Surya Darmadi dengan Bupati Indragiri Hulu terkait permasalahan ini.”

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan miliknya. Dikutip dari Beritasatu.com, perbuatannya ini dinilai menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 78 triliun.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus ini diawali saat Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan di daerahnya pada lahan seluas 37.095 hektare ke lima perusahaan grup Duta Palma secara melawan hukum. Kelima perusahaan tersebut yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Izin lokasi dan usaha perkebunan tersebut kemudian digunakan oleh perusahaan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, suatu kegiatan yang berkaitan perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lebih lanjut, perusahaan ini juga diketahui tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha dari wilayah perkebunannya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, untuk suatu badan hukum dapat mengelola dan memiliki hak atas tanah dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara, atau dalam hal ini untuk membuka perkebunan, maka pihak tersebut wajib memperoleh sertifikat HGU atas tanahnya tersebut.

Tidak berhenti disitu, Duta Palma Group juga diketahui tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang di dikelola. Padahal, dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Atas sederet permasalahan yang timbul akibat pemberian izin secara melawan hukum ini dan sejumlah bukti yang ditemukan, penyidik menduga terdapat “kongkalikong” antara Surya Darmadi dengan Bupati Indragiri Hulu terkait permasalahan ini. 

Sehingga, Kejagung menyangkakan Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…” bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…” bunyi Pasal 3 UU Tipikor.

Dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). “(3) Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana…, (4) Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” bunyi Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

 

AA

Dipromosikan