Sertipikat Tanah Elektronik, Begini Regulasinya

Sertipikat Tanah Elektronik, Begini Regulasinya

Sertipikat Tanah Elektronik, Begini Regulasinya

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat Elektronik dan Peraturan Menteri Negeri Agraria (PMNA) Nomor 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat Elektronik  pada awal tahun 2021 yang akan berlaku mulai 12 Januari 2021. Aturan tersebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang masih bergulir di kementerian ATR/BPN. 

Untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait sertipikat elektronik maka dilakukan siaran pers secara daring, pada Selasa (02/02). Dalam siaran pers tersebut Hadir sebagai narasumber, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama; dan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya.

Menurut Dwi Purnama selaku Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, adanya kebijakan penerbitan sertipikat elektronik adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB). 

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,” Ujar Dwi.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan poin-poin penting dalam pemberlakuan sertipikat tanah elektronik yang salah satunya mengenai proses penerbitan sertipikat elektronik serta penggantian sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Penerbitan sertipikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan serta pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik yang terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, serta dokumen lainnya, kemudian dilakukan pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen semua dilakukan melalui sistem elektronik.

Setiap bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Kemudian untuk tanah yang sudah ditetapkan haknya sebagai hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak atas tanggungan telah siap didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el.

Sedangkan, untuk mengganti sertipikat analog ke elektronik diatur dalam ketentuan pasal 14 aturan tersebut yang menjelaskan bahwa penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penggantian hanya bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik. Jika belum sesuai maka Kepala Kantor Pertahanan akan melakukan validasi kembali.

“Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh Kepala Kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh Kepala Kantor digantikan oleh sertipikat elektronik,” jelas Dwi. 

Perlu diingat juga bahwa, dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat Elektronik dan Peraturan Menteri Negeri Agraria (PMNA) Nomor 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

“Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk,” ucap Dwi. 

 

SA

Dipromosikan