Short Selling Tanpa Izin, BEI Sanksi Dua Anggota Bursa Ini

Short Selling Tanpa Izin, BEI Sanksi Dua Anggota Bursa Ini
Image Source: fajarpendidikan.co.id

Short Selling Tanpa Izin, BEI Sanksi Dua Anggota Bursa Ini

“Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa meskipun anggota bursa telah memperoleh izin margin, bukan berarti anggota bursa secara otomatis mendapatkan izin short selling.”

Rabu (21/6/2023) kemarin Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada 2 (dua) perusahaan sekuritas karena melakukan transaksi short selling tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari BEI.

Sanksi peringatan tertulis ini diumumkan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-0025/BELANG/06-2023 dan Peng-0026/BELANG/06-2023 dan masing-masing ditujukan kepada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment dan Sekuritas Indonesia (KISI).

Melansir dari Kumparan (21/6/2023), berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bursa, PT Wanteg Sekuritas dan PT KISI diketahui telah melakukan transaksi short selling tanpa izin dari BEI. 

Sehingga, BEI mengambil langkah pengumuman sanksi sebagai teguran terhadap pelanggaran tersebut. Tujuannya yaitu untuk menjaga integritas dan aturan di pasar modal Indonesia.

Dikutip dari idxchannel.com, kedua anggota bursa tersebut pada dasarnya memiliki beberapa lisensi seperti lisensi margin, online, online AO, Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa meskipun anggota bursa telah memperoleh izin margin, bukan berarti anggota bursa secara otomatis mendapatkan izin short selling

“Izin margin dan short selling adalah izin yang berbeda. Jadi bukan artinya dapat izin margin otomatis memiliki izin short selling dan sebaliknya,” tutur Irvan, sebagaimana dikutip dari Kumparan (21/6/2023).

Dalam transaksi margin, nasabah membeli efek dengan menggunakan dana yang dibiayai oleh perusahaan. Namun, dalam transaksi short selling, efek yang dijual tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan.

Dasar Hukum Short Selling

Mengutip dari stockbit.com, dalam transaksi short selling, investor meminjam saham dari perusahaan sekuritas, menjualnya pada harga tinggi, dan berharap dapat membelinya kembali saat harga saham turun. 

Selama periode peminjaman, investor harus mematuhi aturan dan mengembalikan saham tersebut. Strategi ini didasarkan pada spekulasi investor terhadap penurunan harga saham. 

Walau sempat dilarang, hukum pasar modal Indonesia mengatur transaksi short selling sebagai transaksi yang sah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK No. 55/POJK.04/2020). 

Baca Juga: Guna Stabilkan IHSG Akibat Corona, BEI Larang Sementara Transaksi Short Selling

Untuk melakukan pembiayaan penyelesaian transaksi margin dan/atau transaksi short selling, perusahaan efek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2020: 

  1. Memiliki izin usaha dari OJK sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengelola rekening efek nasabah;
  2. Memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK terkait pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan; dan 
  3. Mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek untuk melaksanakan transaksi.

Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.

BEI: Belum Ada Anggota Bursa yang Memiliki Lisensi Izin

Sebagaimana dilansir dari idxchannel.com (21/6/2023), Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada anggota bursa yang memenuhi persyaratan untuk melakukan short selling.

Hal ini dikonfirmasi oleh Irvan yang mengatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat anggota bursa yang memiliki lisensi izin.

Meskipun sepi peminat, BEI telah menetapkan sejumlah 120 (seratus dua puluh) saham yang dapat dilakukan short selling selama periode Juni 2023. Keputusan ini diatur dalam Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling dengan nomor Peng-00135/BEI.POP/05-2023.

Salah satu kriteria saham yang dapat di-short sell, seperti yang ditetapkan di atas, adalah saham yang masuk dalam kriteria efek margin. 

Terkait hal ini, terdapat hal yang perlu digarisbawahi, yaitu meskipun anggota bursa telah memiliki lisensi izin transaksi margin atau transaksi yang dana pembeliannya dibiayai oleh sekuritas atau perusahaan efek, tetapi izin short selling harus diajukan secara terpisah.

 

SS

Dipromosikan