Siap-Siap, BKPK akan Gelar Audit Tata Kelola Timah di Indonesia

Siap-Siap, BKPK akan Gelar Audit Tata Kelola Timah di Indonesia
Image Source by kompas.com

Siap-Siap, BKPK akan Gelar Audit Tata Kelola Timah di Indonesia

“Pelaku industri timah nantinya juga diwajibkan melaporkan mengenai sumber perolehan timahnya kepada pemerintah.”

Baru-baru ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa pertambangan tanpa izin di wilayah operasi PT Timah (Persero) Tbk. berpotensi menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap negara. Bukan main-main, potensi kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun per tahun.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara BPKP, Eri Satriana, mengungkapkan bahwa BPKP berencana melakukan audit terhadap tata kelola industri timah di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki permasalahan yang terjadi dalam industri tersebut saat ini.

“Secara prinsip audit adalah dalam rangka untuk perbaikan manajemen tata kelola,” ujar Eri dilansir Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Audit ini sejatinya juga dilakukan atas tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, yang mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan BPKP untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam industri tersebut saat ini. Berdasarkan penjelasan Ridwan, BPKP nantinya akan melakukan audit secara menyuluh dari tata kelola industri timah di Indonesia.

“Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah,” katanya dalam seminar Timah Indonesia dan Penguasaan Negara, Jumat (22/7/2022).

Adapun sebagaimana diketahui, audit ini akan diawali dengan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan BPKP dari pelaku usaha timah ini. Kemudian, BPKP akan menentukan apakah perlu untuk dilakukan penundaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan seiringan dengan menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP.

Pelaku industri timah nantinya juga diwajibkan melaporkan mengenai sumber perolehan timahnya kepada pemerintah. Menurut Ridwan, hal ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah dalam permasalahan ini.

“Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Tidak berhenti disitu, Pemerintah juga berencana memasukan timah kepada sistem informasi batu bara dan mineral (SIMBARA) yang telah ada saat ini. Dengan itu, diharapkan mineral ini dapat lebih memberikan kebermanfaatan ekonomis bagi negara dan daerah namun di satu sisi juga memitigasi kemungkinan dampak-dampak negatif yang mungkin muncul dari industri ini.

 

AA

Dipromosikan