Simak Implementasi 3 Perbedaan Aturan Fidusia, Pasca Terbitnya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021!

Simak Implementasi 3 Perbedaan Aturan Fidusia, Pasca Terbitnya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021!

Simak Implementasi 3 Perbedaan Aturan Fidusia, Pasca Terbitnya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021!

“Pemohon harus memiliki hak akses terlebih dahulu, munculnya mekanisme perbaikan dan perubahan lainnya, perbaikan sertifikat tidak lagi bebas biaya dan perlunya input data lama untuk perubahan maupun penghapusan fidusia yang tidak didaftarkan secara daring.” 

Pengaturan tentang jaminan Fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik.

PP Nomor 86 Tahun 2000 kemudian dicabut oleh PP Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. 

Terbitnya PP tersebut, mendorong lahirnya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia pada  13 Juli 2021 lalu, yang juga mencabut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013.  

Lantas, adakah yang berbeda? Apa saja perbedaannya?

  • Pemohon Harus Miliki Hak Akses

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kini untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik, pemohon harus memiliki hak akses terlebih dahulu.

Hak akses ini adalah hak yang diberikan kepada pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk akun, yang terdiri atas username dan password. Hak akses bisa didapatkan melalui permohonan pada fidusia.ahu.go.id. Permohonan hak akses ini dikenai biaya.

Tidak hanya penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya yang bisa memohonkan hak akses ini. Notaris, korporasi, dan perseorangan juga dapat memohonkan hak akses. Korporasi termasuk, korporasi yang bergerak di industri perbankan, industri keuangan non bank, maupun bidang usaha lainnya.

Hal ini berarti, pemohon fidusia diperluas jangkauannya. Tidak hanya penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya saja yang bisa menjadi pemohon, melainkan notaris, korporasi, dan perorangan lainnya yang bersangkutan juga bisa.

Hak akses juga berlaku untuk jangka waktu tertentu, untuk korporasi berlaku 1 tahun dan perseorangan berlaku 60 hari, sejak tanggal memperoleh hak akses. Apabila jangka waktunya berakhir, pemohon dapat mengajukan permohonan hak akses lagi.

  • Tersedia Mekanisme Perbaikan dan Perubahan Lainnya

Menurut ketentuan baru, jika sertifikat jaminan fidusia telah diubah dan dapat sertifikat perubahan jaminan fidusia, namun masih ada kekeliruan data, pemohon dapat mengajukan permohonan perbaikan atas sertifikat jaminan fidusia yang telah mengalami perubahan itu. Mekanisme ini tidak diatur sebelumnya.

Selain itu, jika tanggal pelunasan dalam surat keterangan tersebut salah, pemohon dapat mengajukan permohonan perbaikan atas surat keterangan penghapusan jaminan fidusia. Permohonan diajukan secara elektronik, maksimal 14 hari, sejak tanggal surat keterangan diterbitkan.

Sebelumnya, mekanisme perubahan dikhususkan untuk mengubah nilai penjaminan di sertifikat. Sedangkan, mekanisme perbaikan yang tidak dipungut biaya, dikhususkan untuk mengubah data berupa:

  • Identitas pemberi dan penerima fidusia;
  • Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris;
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  • Uraian benda objek jaminan fidusia; dan/atau
  • Nilai benda objek jaminan fidusia.

Perbaikan juga dibatasi maksimal 30 hari, sejak sertifikat diterbitkan.

Kini, jika perbaikan melewati batas waktu, maka perbaikan tetap dapat diajukan. Namun, pengajuannya bukan berupa perbaikan, melainkan perubahan sertifikat.

  • Perbaikan Sertifikat Dikenai Biaya

Jika, sertifikat jaminan fidusia sudah dicetak, namun terdapat kesalahan data, pemohon dapat mengajukan permohonan perbaikan sertifikat. Mekanisme perbaikan ini sudah dikenal sejak PP Nomor 21 Tahun 2015, namun yang berbeda adalah, kini perbaikan juga dikenai biaya.

Pendaftaran secara Offline atau Manual

Pengajuan permohonan-permohonan terkait fidusia memang baru diberlakukan secara daring sejak 2013. Sehingga, bukan tidak mungkin masih terdapat banyak fidusia yang berlaku hingga kini, yang didaftarkan secara offline atau manual.

Namun, tidak perlu khawatir, terhadap fidusia yang belum didaftarkan secara daring, tetap dapat dilakukan perubahan maupun penghapusan sertifikat jaminan fidusia secara daring. Pemohon perlu mengisi data lama pendaftaran fidusia secara daring.

Ada 2 kategori formulir dalam perubahan maupun penghapusan jaminan fidusia, yakni formulir data baru dan form data lama. Pemohon dapat memilih formulir data baru, jika pendaftaran jaminan fidusia dilakukan secara online dan dapat memilih formulir data lama, jika pendaftaran dilakukan secara offline.

 

AAB

Dipromosikan