Simak Perbedaan Fitur Pengembangan dan Perluasan dalam OSS Berbasis Risiko!

Simak Perbedaan Fitur Pengembangan dan Perluasan dalam OSS Berbasis Risiko!

Simak Perbedaan Fitur Pengembangan dan Perluasan dalam OSS Berbasis Risiko!

Fitur pengembangan digunakan jika para pelaku usaha ingin menambah bidang usaha atau KBLI yang berbeda sedangkan perluasan hanya dilakukan apabila pelaku usaha ingin memperluas usaha dalam KBLI dan lokasi yang sama.

Online Single Submission (OSS) merupakan kemudahan yang diberikan Pemerintah untuk para pelaku usaha di Indonesia yang hendak mengajukan perizinan untuk usahanya. Dengan mengandalkan kecepatan, kemudahan dan ketransparansian, Pemerintah membuat sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang disebut sebagai OSS. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) telah diluncurkan OSS versi 1.1. namun setelah dikeluarkannya Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342//A.1/2021 per tanggal 2 Juli 2021 OSS telah diperbaharui menjadi OSS-Risk Based Approach (OSS-RBA). Berbeda dengan versi 1.1, OSS RBA ini mendasarkan mendasarkan perizinan pada tingkat resiko dan skala kegiatan usaha.

Dibalik kemudahan tersebut sampai hari ini masih banyak pelaku usaha yang kebingungan menggunakan fitur-fitur yang ada di dalam OSS-RBA, misalnya saja fitur pengembangan dan perluasan. 

“Simplenya, Pengembangan itu untuk KBLI yang sama untuk lokasi berbeda, KBLI berbeda pada lokasi yang sama atau KBLI berbeda pada lokasi yang berbeda. Perluasan itu digunakan pada KBLI yang sama dan pada lokasi yang sama. Pengembangan itu digunakan jika pelaku usaha ingin menambah bidang usaha. Kalau Perluasan itu digunakan jika ingin melakukan perluasan di lokasi yang sama,” jelas Kepala Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wahyu Adhi Prasetyo dalam IG Live Series Part 2 yang diselenggarakan oleh Smartlegal.id.

Sebagai informasi, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kategorisasi untuk menentukan jenis kegiatan usaha/bisnis. Setiap KBLI memiliki kodenya tersendiri dan digunakan saat permohonan izin berusaha.

KBLI yang dimiliki oleh OSS-RBA dengan versi sebelumnya memiliki digit yang berbeda sehingga harus dikonversikan terlebih dahulu. Jika ingin melakukan perluasan dan pengembangan, kode KBLI 2017 harus dikonversikan ke KBLI 2020. Namun jika setelah dikonversikan kode KBLI muncul 2 atau lebih  itu tidak akan menjadi masalah.

“Hasil konversi KBLI 2017 ke 2020 yang menjadi 2 atau lebih kode KBLI tidak akan menjadi masalah jika pelaku usaha mau melakukan pengembangan dan perluasan. Kembali lagi ke kebutuhannya apakah ingin melakukan pengembangan atau perluasan,” ucap Adhi.

Dalam prosesnya, Adhi memaparkan bahwa proses pengajuan pengembangan sama seperti mengajukan permohonan baru. Harus mengisi data-data usaha seperti KBLI yang mau ditambahkan, alamat lengkap dari lokasi usaha, model usaha yang mau diinvestasikan, jumlah tenaga kerja, kapasitas, tingkat resiko dan skala usaha. 

OSS versi 1.1. dikenal memiliki KBLI Single Purpose, artinya apabila terdapat pelaku usaha yang memiliki KBLI Single Purpose maka dalam satu perusahaan atau satu Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dapat memiliki jenis KBLI lainnya. Demikian disebut sebagai Single Purpose, yaitu hanya satu jenis usaha saja. KBLI Single Purpose  ini juga diadopsi dalam OSS-RBA.

“Makanya banyak sekali yang menanyakan kenapa ketika memiliki KBLI Single Purpose dan NIB nya sudah terbit tapi tidak bisa menggunakan fitur pengembangan? Hal itu disebabkan jenis KBLI Single Purpose,” kata Adhi.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan bahwa 1 NIB boleh memiliki lebih dari 1 KBLI. Hal itu dikecualikan pada jenis KBLI Single Purpose. Namun 1 entitas atau NIK atau badan usaha hanya boleh memiliki 1 NIB. Hal tersebut dikarenakan NIB sama halnya dengan KTP yang sifatnya berupa identitas perusahaan.

Banyaknya kebingungan masyarakat terhadap penggunaan OSS RBA ini menunjukan bahwa sosialisasi dan edukasi terkait OSS harus terus dilaksanakan. Hal ini yang membuat Smartlegal.id masih akan bekerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait edukasi dan sosialisasi OSS-RBA.

“OSS-RBA ini adalah hal yang baru sehingga banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya kepada kami bagaimana cara untuk menggunakan OSS-RBA. Sehingga perlu adanya kerja sama dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM untuk mensosialisasikan OSS terbaru ini,” ucap Nurul Amalia selaku Director SmartLegal.Id.

Kerja sama tersebut sejalan dengan tujuan dan value dari SmartLegal.Id yaitu memberikan informasi bermanfaat bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan aspek hukum. “legal aspect itu adalah hal yang sangat penting bagi pelaku usaha loh, mau usaha besar dan mikro itu sama pentingnya. Jadi pelaku usaha jangan sampai menjalankan usaha tanpa legalitas usaha. Maka dari itu smartlegal memberikan forum agar pelaku usaha tidak terkena jebakan hukum ke depannya,” tambahnya.

Dengan demikian, untuk sosialisasi OSS ini akan masih dijalankan beberapa sesi lagi. Selain itu, IG Live Series SmartLegal.Id akan menjadi agenda rutin dengan mengangkat tema dan mengundang narasumber yang ahli di bidangnya. 

 NR

Dipromosikan