Sistem‌ ‌Layanan‌ ‌Jaminan‌ ‌Fidusia‌ ‌Terus‌ ‌Diperbaharui‌ ‌Oleh‌ ‌Ditjen‌ ‌AHU‌

Sistem‌ ‌Layanan‌ ‌Jaminan‌ ‌Fidusia‌ ‌Terus‌ ‌Diperbaharui‌ ‌Ditjen‌ ‌AHU‌

Sistem‌ ‌Layanan‌ ‌Jaminan‌ ‌Fidusia‌ ‌Terus‌ ‌Diperbaharui‌ ‌Oleh‌ ‌Ditjen‌ ‌AHU‌

Dalam rangka mendorong reformasi perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business / EoDB), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus meningkatkan sistem layanan jaminan fidusia.

Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk penjaminan yang dikenal di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha pada tahun 2021 ini sendiri berada di peringkat 73 dunia.

“Berbagai aturan hukum (regulasi) terus dilakukan upaya pembaharuan dengan memperhatikan setiap kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) di dalam pemanfaatan layanan jaminan fidusia secara online,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal AHU (Sesditjen AHU), Mohamad Aliamsyah, saat membuka webinar Jaminan Fidusia Periode I Tentang Pemanfaatan Data Jaminan Fidusia Sebagai Langkah Pencegahan Penjaminan Ulang Kepada Usaha Mikro Kecil (UMK), Lembaga Keuangan dan Masyarakat (LKM) di Ditjen AHU pada Kamis (24/06).

Webinar ini dimoderatori oleh Wakil Ketua Komite Hukum dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Daniel Constantyn Adam, dengan narasumber Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan, Y. Dapot Togarasi Sidabutar, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Umum (APPI), Suwandi Wiratno, dan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Taufik.

Para narasumber tersebut masing-masing membahas mengenai uraian fungsi dan peran institusi dan organisasi serta saran dan harapannya dalam rangka memberikan kepastian hukum setelah didaftarkannya objek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia secara elektronik sampai dengan diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, Aliamsyah juga mengungkapkan bahwa webinar dengan tema “Kewajiban Pendaftaran Benda Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia” ini sebagai suatu asas publisitas.

Selain itu juga diharapkan bermanfaat bagi para pelaku usaha di Indonesia dalam memberikan pemahaman, informasi, dan pandangan kepada setiap masyarakat untuk mengetahui mekanisme pengaturan penerapan pola pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh OJK.

Mulai dari yang berkaitan dengan pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment), hingga pencabutan izin usaha pada setiap industri perbankan dan industri keuangan non bank (pembiayaan) di Indonesia.

“Dalam hal mekanisme pemberian kredit kepada setiap debitur (pemberi fidusia) dan juga kewajiban pendaftaran jaminan fidusia yang harus dilakukan sampai dengan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aliamsyah.

Aliamsyah juga menambahkan, “kewajiban pembuatan akta jaminan fidusia atas benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan juga ketentuan mengenai kuasa yang diberikan oleh kreditur/penerima fidusia untuk mendaftarkan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.”

Ia mengungkapkan agar dapat diketahui bahwa layanan aplikasi permohonan pencarian dan unduh data jaminan fidusia merupakan langkah pencegahan penjaminan ulang kepada setiap pelaku usaha dalam mendaftarkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia apakah statusnya terdaftar atau tidak terdaftar pada pangkalan data Ditjen AHU.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub. Direktorat Jaminan Fidusia, Iwan Supriadi, mengatakan kepada 1000 peserta kegiatan webinar tersebut jika kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dan lembaga finansial/keuangan.

Lembaga finansial/keuangan tersebut meliputi, lembaga pembiayaan hingga industri perbankan yang membahas mengenai pemanfaatan sistem aplikasi yang telah dibangun oleh Ditjen AHU mengenai layanan permohonan pencarian dan unduh data jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2020 tentang tata cara permohonan data jaminan fidusia.

 

SS

Dipromosikan