Skema KPBU, Cara PUPR Bangun Bendungan Timika

Skema KPBU, Cara PUPR Bangun Bendungan Timika
Image Source: Media Indonesia

Skema KPBU, Cara PUPR Bangun Bendungan Timika

“Basuki juga mengungkapkan bahwasanya Jepang tengah melirik peluang untuk investasi pada salah satu proyek bendungan dan PLTA senilai lebih dari Rp18 triliunan ini.”

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia dikabarkan sedang menyiapkan suatu skema untuk mendorong proyek pembangunan bendungan dan pembangkit listrik tenaga air di Timika, Papua. Dilansir Bisnis, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui berencana untuk menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, skema KPBU di sektor sumber daya air (SDA), terutama dalam proyek ini, akan membuat para pelaku usaha melirik untuk masuk bekerja sama dalam proyek ini. Sebab, Basuki menjelaskan bahwa proyek pembangkit ini nantinya dapat menghasilkan ribuan megawatt tenaga.

Hal ini menjawab masalah ketertarikan investasi dari para badan usaha yang dinilai baru akan melirik proyek itu apabila memiliki potensi energi listrik sebesar 75 megawatt (MW) atau lebih.

“Kami sedang mengurus di Timika, the wettest area in the world, ini nanti bisa menghasilkan ribuan megawatt, tidak hanya untuk Freeport, tapi dengan pengembangan dana otonomi baru bisa jadi sumber [pembiayaan],” ujar Basuki dilansir Bisnis, Kamis (02/03/2023).

Dalam kasus ini, Basuki juga mengungkapkan bahwasanya Jepang tengah melirik peluang untuk investasi pada salah satu proyek bendungan dan PLTA senilai lebih dari Rp18 triliunan ini. Saat ini, PUPR tengah menyiapkan skema lelang proyek untuk pembangunan proyek tersebut.

“Sekarang lagi di proses yang di Freeport yang ada di Timika. Itu sedang di proses oleh Dirjen Pembiayaan untuk bisa mereka berinvestasi di PLTA di sana dengan bendungan,” jelasnya.

Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Dilansir situs Kementerian Keuangan, skema KPBU, atau sering juga disebut sebagai skema public private partnership (PPP), merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya.

KPBU biasanya dilakukan untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Pada praktiknya, terdapat beberapa bentuk dari skema dalam KPBU yakni:

  • Operasi dan Pemeliharaan: operator swasta mengoperasikan proyek pemerintah untuk jangka waktu tertentu dengan kepemilikan tetap pada pemerintah
  • Bangun dan Pembiayaan: swasta membangun aset dan membiayai modal selama periode konstruksi
  • Desain, Bangun, Pembiayaan dan Pelihara: badan usaha merancang, membangun, membiayai aset dan menyediakan layanan pemeliharaan (hard facilities management) berdasarkan perjanjian jangka panjang.
  • Desain, Bangun, Keuangan, Pelihara dan Operasi: Pihak badan usaha merancang, membangun, membiayai, menyediakan layanan pemeliharaan dan operasi di bawah perjanjian jangka panjang. 
  • Konsesi: swasta/badan usaha melakukan investasi dan mengoperasikan fasilitas untuk jangka waktu tertentu, setelah jangka waktu tersebut kepemilikan kembali ke pihak pemerintah.

Secara lebih lanjut, skema KPBU ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres No. 38/2015). Dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal, diantaranya:

  1. Jenis infrastruktur dan bentuk kerjasama KPBU
  2. Penanggung jawab proyek kerjasama KPBU
  3. Dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah dalam KPBU
  4. Pembiayaan KPBU oleh pemerintah;
  5. Perencanaan KPBU; dan
  6. Perolehan pembiayaan KPBU.

 

AA

 

Dipromosikan