Sri Mulyani: Pengenaan pemungutan PPN atas pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II

Sri Mulyani Pengenaan pemungutan PPN atas pulsakartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II

Sri Mulyani: Pengenaan pemungutan PPN atas pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II

Sri Mulyani menegaskan bahwa PMK Nomor 6 Tahun 2021 ditujukan dalam rangka menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (22/1) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher (PMK Nomor 6 Tahun 2021). Apabila merujuk pertimbangan PMK Nomor 6 Tahun 2021, PMK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. 

Selain itu, PMK Nomor 6 Tahun 2021 juga diberlakukan dalam rangka untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa serta sebagai pengaturan ketentuan mengenai perhitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Mengenai PPN sendiri, ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 6 Tahun 2021 menerangkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi, penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. Menanggapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat mengenai pemberlakuan PMK Nomor 6 Tahun 2021, Sri Mulyani memberikan tanggapannya melalui akun resmi media sosialnya, pada Sabtu (30/1). Dalam akun resmi media sosialnya tersebut, Sri Mulyani menguraikan beberapa poin penjelasannya berhubungan dengan berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Sri Mulyani menegaskan bahwa setidaknya terdapat tiga poin penting yang perlu untuk dijelaskannya terkait pemberlakuan PMK Nomor 6 Tahun 2021. Poin pertama, yang dimaksud oleh Sri Mulyani adalah ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher. Selain itu Sri Mulyani menegaskan pada poin kedua penjelasannya bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher. Sri Mulyani juga kembali menegaskan pada poin ketiganya bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Penyederhanaan pengenaan dimaksud adalah bahwa dalam pemungutan PPN atas pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server) sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” jelas Sri Mulyani. Mengenai token listrik, Sri Mulyani menerangkan bahwa PPN tidak dikenakan atas nilai noken melainkan hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen/penjual sedangkan mengenai voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher melainkan hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 PMK Nomor 6 Tahun 2021, beleid tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.

KJP

Dipromosikan