Sudah Berlaku, Sekarang INSW dan Inatrade Terintegrasi!

Sudah Berlaku, Sekarang INSW dan Inatrade Terintegrasi!
Image Source by rctiplus.com

Sudah Berlaku, Sekarang INSW dan Inatrade Terintegrasi!

“Salah satu kendala yang dihadapi oleh Kemendag adalah LNSW adalah beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE”

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) menerbitkan aturan ekspor-impor baru di Indonesia. Aturan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kedua peraturan menteri perdagangan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait dengan ekspor dan impor sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Walaupun begitu, perusahaan yang telah mendapatkan perizinan berusaha akan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perizinan tersebut habis.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari, Wisnu Wardhana mengatakan salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor dan impor dengan berlakunya kedua aturan baru ini adalah pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang mengimplementasikan Single Submission. Melalui aturan yang baru ini, maka kementerian perdagangan menerapkan integrasi pada INATRADE dan INSW. Pengintegrasian ini ditunjukan untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi serta mewujudkan superset data.

Melalui sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait, maka pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” ucap Wisnu.

Walaupun terkesan bagus, terdapat dua kendala mengenai penerapan aturan baru ini. Pertama, beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE. Dalam hal ini, permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut untuk mengatasi hal ini, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis.

Selain itu, masih banyak pengusaha yang asing dengan penggunaan konsep sistem yang baru ini. Untuk mengatasinya, Kemendag dan LNSW sedang mengusahakan berbagai upaya sosialisasi, asistensi, dan konsultasi kepada para pengusaha.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

AN

Dipromosikan