Sulit Dapatkan Keuntungan, Vice Media Ajukan Pailit

Sulit Dapatkan Keuntungan, Vice Media Ajukan Pailit
Image Source: theindependent.co.uk

Sulit Dapatkan Keuntungan, Vice Media Ajukan Pailit

“Dikabarkan, hal tersebut juga disebabkan permasalahan finansial sebagai akibat dari adanya penurunan pendapatan dari iklan.”

Perusahaan media asal Amerika Serikat-Kanada, Vice Media Group LLC (Vice) secara resmi mengumumkan pengajuan pailit atau kebangkrutannya pada Senin (15/5/2023).

Dikabarkan, pengajuan pailit tersebut dilatarbelakangi kesulitan perusahaan dalam menghadapi kondisi pasar periklanan yang lemah sebagai dampak dari adanya pelemahan

Vice Media mengalami kesulitan mendapatkan pendapatan selama beberapa tahun kebelakang. 

Bulan lalu, perusahaan tersebut terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya setelah program TV utamanya ditutup. 

Tidak hanya dialami Vice, mengutip dari BBC Indonesia, platform online perintis lainnya yaitu Buzzfeed, baru-baru ini juga mengumumkan penutupan divisi beritanya. 

Dikabarkan, hal tersebut juga disebabkan permasalahan finansial sebagai akibat dari adanya penurunan pendapatan dari iklan.

Baca Juga: Akses Konten Google dan Meta Terancam Diblokir karena Publisher Rights?

Nasib Perusahaan Kedepannya

Dilansir dari detik.com (16/5/2023), pihak Vice mengatakan bahwa saat ini konsorsium pemberi pinjaman yang mencakup beberapa perusahaan investasi telah menyetujui pendanaan sebesar 20 juta US dollar atau sekitar Rp296 miliar ke Vice Media supaya dapat terus beroperasi selama melewati proses pailit.

Selama proses tersebut, perusahaan lain selain pemberi pinjaman dapat mengajukan tawaran lebih tinggi atau lebih baik. 

Adapun jika penawaran tersebut tidak berhasil, pemberi pinjaman akan mengakuisisi perusahaan media tersebut seharga Rp3,3 triliun, dikutip dari BBC Indonesia.

Berdasarkan rilis resmi perusahaan yang dikutip dari Liputan6.com, Vice Media menegaskan bahwa selama proses kebangkrutan Vice, Vice News, Vice TV, Vice Studios, serta studi-studio medianya akan terus beroperasi memproduksi konten.

Adapun, Vice juga menargetkan perusahaan untuk kembali bangkit menjadi perusahaan yang lebih sehat secara finansial pada 2 hingga 3 bulan ke depan.

Reorganisasi Perusahaan dalam Kepailitan Indonesia

Vice Media mengajukan pailit berdasarkan Chapter 11 United States Bankruptcy Code. Secara garis besar Chapter 11 mengatur mengenai reorganization atau reorganisasi perusahaan yang mengalami kebangkrutan. 

Adapun mengutip dari Liputan6.com, pasal tersebut berfungsi untuk melindungi perusahaan terkait serta mengizinkan perusahaan menjual aset ke pembeli yang memberikan penawaran yang lebih tinggi.

Hukum kepailitan di Indonesia tidak mengenal adanya reorganisasi perusahaan seperti yang diatur dalam sistem hukum kepailitan Amerika Serikat.

Namun dengan tujuan yang sama, yaitu dalam rangka melindungi perusahaan, sistem hukum kepailitan Indonesia mengenal permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela.

Permohonan sukarela atau voluntary petition merupakan permohonan debitur atau debitur perorangan yang atas kesadaran dan kehendaknya sendiri secara sukarela mengajukan permohonan pailit atau PKPU terhadap dirinya sendiri.

Permohonan tersebut diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Mengacu pada Pasal 104 ayat (1) UU PT, direksi diberikan wewenang untuk mengajukan permohonan pailit terhadap diri perseroan sendiri dalam bentuk voluntary petition dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal ini bertujuan agar masalah finansial yang dihadapinya dapat segera diselesaikan oleh pengadilan melalui kurator.

Dengan demikian, harapannya ketika seluruh utang sudah terselesaikan kepada para kreditur, maka debitur tersebut dapat memulai langkah dalam mendirikan atau mengembangkan usaha baru.

Lembaga Reorganisasi dan Mekanisme PKPU

Apabila diteliti lebih jauh, mengutip dari laman resmi Universitas Pembangunan Panca Budi, hukum kepailitan Indonesia tidak mengatur tentang adanya kemungkinan untuk melakukan reorganisasi perusahaan.

Adapun lembaga reorganisasi ini memiliki kemiripan dengan mekanisme PKPU dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia.

Mekanisme tersebut diatur bersama mekanisme kepailitan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37 Th 2004) yang dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam hukum kepailitan, mekanisme PKPU merupakan upaya bagi debitur untuk melunasi utang-utangnya. 

Pasal 222 UU No. 37 Th 2004 mengatur jika seorang debitur tidak mampu atau memperkirakan bahwa ia tidak akan bisa melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur. 

Rencana perdamaian ini mencakup penawaran pembayaran utang, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada kreditur.

 

SS

Dipromosikan