Supres Diterima, DPR: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Supres Diterima, DPR: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Image Source: kemitraan.co.id

Supres Diterima, DPR: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Puan mengaku bahwa DPR telah menerima Supres yang dikirimkan oleh pemerintah. Sehingga, pihaknya akan menindaklanjuti Supres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.”

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mengatakan Surat Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima olehnya.

Dilansir dari Detik.com (10/5/2023), Supres terkait RUU Perampasan Aset bernomor R 22-pres-05-2023 telah diserahkan ke DPR RI pada Kamis (4/5/2023). Selain Supres, Pemerintah juga mengirimkan surat tugas kepada 4 (empat) perwakilannya untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD, terdapat 4 (empat) pejabat meliputi 2 (dua) Menteri dan 2 (dua) pejabat setingkat menteri yang ditugaskan, yaitu Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Meskipun sudah diterima, namun Supres terkait rancangan RUU tersebut tidak dibacakan pada saat rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023, yang berlangsung Selasa (16/5/2023) kemarin.

Mengenai hal ini, melansir dari Kompas.com (17/5/2023), Puan mengatakan alasan Supres tersebut tidak dibacakan ialah karena masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai.

Puan mengaku bahwa DPR telah menerima Supres yang dikirimkan oleh pemerintah. Sehingga, pihaknya akan menindaklanjuti Supres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.

Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu,” ucap Puan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Mengutip dari laman resmi DPR RI, RUU Perampasan Aset telah melalui proses yang panjang sejak mulai diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. 

Selanjutnya pada tahun 2022 RUU disetujui untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

Poin-Poin yang Diharapkan Masuk dalam Pembahasan RUU

Peneliti dari Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, sebagaimana dikutip dari Kompas.tv, mengharapkan pembahasan draf RUU Perampasan Aset dapat memuat lima hal penting berikut:

    1. Perluasan jalan hukum: Menurut Alvin, dalam praktik saat ini, penelusuran aset hanya didasarkan pada tindak pidana awal. Namun, dalam RUU ini diharapkan tidak hanya terbatas pada pembuktian dalam tindak pidana asal. Dengan demikian, jika tidak ada tindak pidana awal, penelusuran aset yang tidak sesuai dengan profil dapat dilakukan.
    2. Kewenangan untuk melakukan perampasan: Saat ini undang-undang mengenai tindak pidana korupsi serta pencucian uang memiliki keterbatasan terkait kewenangan negara dalam perampasan aset.
    3. Perluasan subjek hukum: selama ini hanya tatanan pejabat publik saja yang dapat ditelusuri asetnya dalam kasus kasus TPPU. Alvin berharap kedepannya RUU ini dapat menjangkau pihak swasta.
    4. Relasi antar penegak hukum: Harapannya dalam proses pembahasan di DPR, dapat dilakukan klarifikasi lebih lanjut terkait hubungan antar penegak hukum. Sebab dalam draf RUU Perampasan Aset, kewenangan yang sangat besar diberikan kepada Kejaksaan Agung.
    5. Pengelolaan aset: Alvin berpendapat bahwa salah satu tantangan dalam pengelolaan aset adalah menjaga stabilitas nilainya. Menurutnya, dalam undang-undang kejaksaan yang baru, penting untuk mendukung pendirian badan perampasan aset. Badan tersebut tidak hanya bertugas menangani perampasan aset, tetapi juga menjaga nilai aset agar tetap stabil.

KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. 

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (17/5/2023), KPK mendorong agar RUU Tersebut segera disahkan oleh DPR RI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima draf RUU tersebut. Adapun, saat ini drafnya sedang dipelajari oleh tim biro hukum KPK.

“Kayaknya pimpinan sudah dapat. Draf itu disampaikan, ada Biro Hukum yang akan mengkajinya,” terang Asep.

Dalam draf RUU tentang Perampasan Aset tertanggal 18 April 2023, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat. Salah satunya adalah kemampuan untuk menyita aset dari pelaku tindak pidana tanpa adanya putusan pengadilan. 

Selain itu mengenai perampasan aset tindak pidana yang juga dapat dilakukan terhadap terdakwa yang telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Nilai minimal aset tindak pidana yang dapat disita adalah Rp100 juta.

Adapun, melansir dari Kompas.com (12/5/2022), lembaga non-pemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada DPR untuk melakukan publikasi setiap dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Laola Easter, menjadi penting dilakukan agar publik sebagai pihak yang terdampak dapat ikut serta dalam pembahasan RUU.

SS

Dipromosikan