Susul Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Berencana Menghentikan Ekspor Bauksit Pada Tahun 2022

Susul Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Berencana Menghentikan Ekspor Bauksit Pada Tahun 2022
Image Source by tribunnews.com

Susul Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Berencana Menghentikan Ekspor Bauksit Pada Tahun 2022

Ekspor bahan mentah bauksit akan diganti menjadi bahan yang telah melalui proses pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan penerimaan negara.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memerintahkan agar ekspor bauksit diberhentikan pada tahun 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan agar Indonesia tidak lagi menjual bahan mentah. Nantinya, ekspor hanya akan dilakukan atas bauksit yang telah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri agar nilai tambahnya.

Tujuannya adalah agar negara dan rakyat dapat memperoleh keuntungan lebih besar dibanding hanya menjual bahan mentah.

“Tidak boleh lagi ekspor bahan mentah, mulai dari nikel, mungkin tahun depan stop ekspor bauksit, kemudian tahun depannya lagi stop tembaga, lalu stop timah,” ujar Jokowi pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 (24/11).

Merespon permintaan tersebut, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (1/12) menyatakan akan menjalankan perintah presiden dan berfokus pada mengembangkan hilirisasi dan menciptakan nilai tambah ekosistem pada tahun 2022.

Nantinya pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan untuk mengatur terkait larangan ekspor bahan mentah bauksit ini.

Sebagai informasi, komoditas bauksit pada dasarnya merupakan hasil tambang yang dapat bernilai tambah besar setelah diolah menjadi barang setengah jadi seperti alumina dan logam alumunium.

Mengacu pada Booklet Bauksit 2020 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jumlah cadangan bauksit Indonesia mencapai 1,2 miliar ton atau sekitar 4 persen dari cadangan bijih bauksit di dunia. Indonesia juga merupakan pemilik cadangan bauksit terbesar keenam  di dunia.

Saat ini, nilai ekspor aluminium Indonesia diketahui mencapai 423,73 juta dolar AS pada periode Januari – Agustus 2021. Sedangkan target Jokowi apabila ekspor bauksit dihentikan dan diolah menjadi alumunium, nilai tambah bagi Indonesia dapat bertambah hingga 20 – 23 miliar dolar AS.

Permintaan penyetopan ekspor pada tahun 2022 ini sebenarnya lebih cepat dari target yang terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba, ekspor mineral yang belum dimurnikan dapat dilakukan dengan batas tiga tahun sejak UU berlaku pada Juni 2020. Artinya, pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral seharusnya berlaku pada Juni 2023 mendatang.

Sebelumnya, Indonesia telah menghentikan seluruh ekspor bijih nikel sejak tanggal 1 Januari 2020 lalu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Batubara.

 

PNW

Dipromosikan