Tabungan Nasabah Hilang Rp9 M, Bank OCBC Digugat

Tabungan Nasabah Hilang Rp9 M, Bank OCBC Digugat

Selain itu, Penggugat juga minta ganti rugi immaterial sebesar Rp20M.

Nyonya Ir.Hj.Sri Utami Widyaningrum selaku nasabah Bank OCBC mengajukan gugatan perdata kepada Bank OCBC terkait hilangnya dana tabungan miliknya. Melalui kuasa hukumnya, Wiko Widiyanto menjelaskan bahwa kliennya kehilangan dana tabungannya dalam proses jual beli sebuah ruko. Ia menduga dana tabungan atas jual beli tersebut ditransfer ke pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya.

Dalam penjelasannya, Wiko menerangkan untuk gugatan yang diajukannya itu sendiri adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurutnya dalam sengketa ini pihaknya menilai bahwa adanya unsur PMH yang dilanggar oleh pihak Bank OCBC, dalam hal ini Bank OCBC melakukan pemindahan rekening milik Penggugat selaku nasabah tanpa sepengetahuannya. Dalam gugatannya pihak Penggugat hanya meminta untuk di kembalikan atas tabungan tersebut dengan beserta kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Untuk kerugian meteriil itu sendiri dalam gugatannya pihak Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp8.890.000.000,- ditambah dengan bunga sebesar Rp420.874.488,- dengan demikian total keseluruhan Kerugian Materiil yang dimilki oleh Penggugat sebesar Rp9.310.874.488. Adapun dalam hal ini kerugian immateriil yang diminta oleh Penggugat dalam gugatannya ialah senilai 20 Milyar Rupiah.

Dalam keterangan yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelususran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak penggugat dalam hal ini juga meminta untuk melakukan sita jaminan atas harta milik Tergugat yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya seluas 95 M2 bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 1360 yang terletak di Jalan Melawai VII No.10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

PNJ

Dipromosikan