Tak Setorkan Premi, OJK Cabut Izin Usaha PT Multi Artha Insurance

Pencabutan izin lantaran penahanan premi melebihi waktu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap PT Multi Artha Insurance Brokers (Multi Artha) sebagai perusahaan pialang asuransi. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-46/NB.1/2019 tanggal 9 Desember 2019, OJK menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 5 ayat 1 POJK No.70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Artha Insurance Brokers (Multi Artha) atas tindakan melakukan penahanan premi melebihi waktu 30 hari kerja sejak premi diterima.

Dengan demikian, OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner tersebut menentapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap PT. Multi Artha Insurance Brokers sebagai perusahaan pialang asuransi. Dalam surat keputusan tersebut, OJK mewajibkan tiga hal yang harus dilaksanakan PT. Multi Artha Insurance Brokers yaitu untuk:

Pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat;

Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban;

Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Penjatuhan sanksi administrasi OJK ini kepada Multi Artha, bermula karena perusahaan ini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim kepada PT Arthaasia Finance. Namun, PT. Multi Artha tidak bisa menyelesaikan penyebab dijatuhkannya sanksi pembatasan usaha bulan September lalu.

PNJ

Dipromosikan