Tarzan Srimulat Didenda PLN, Kenali Bentuk Pelanggaran Listrik

Tarzan Srimulat Didenda PLN, Kenali Bentuk Pelanggaran Listrik
Image Source: Ruangenergi.com

Tarzan Srimulat Didenda PLN, Kenali Bentuk Pelanggaran Listrik

“Komedian senior, Toto Muryadi atau yang sering dikenal sebagai Tarzan Srimulat Didenda PLN akibat aliran listrik.”

Belakangan media sosial dihebohkan oleh kejadian yang dialami Tarzan Srimulat yang mengaku ditagih denda oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dilansir finance.detik.com (07/03/2023), denda tersebut didapatkannya lantaran kediaman milik anaknya yang ia beli 15 tahun lalu terindikasi menggunakan listrik dari kWh meter yang telah terdaftar di lokasi lain.

“Setelah 15 tahun tiba-tiba didatangi Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah itu. Langsung mau minta blokir karena alasan alamat tika nggak sesuai. Kesalahan bukan di pelanggan,” ujar Tarzan.

Akibat peristiwa tersebut, Tarzan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp90 juta. Namun, setelah dirinya melayangkan protes ke kantor PLN, ia mendapatkan keringanan dan hanya diminta membayar Rp72 juta dan ditambah biaya pemasangan listrik baru sebesar Rp5 juta.

Peristiwa yang menimpa Tarzan disinyalir akibat dirinya dianggap melakukan kesalahan berupa pencurian aliran listrik. Meskipun demikian, komedian berusia 77 tahun itu mengaku tidak memiliki tendensi untuk melakukan pencurian aliran listrik. Dirinya beranggapan denda yang dilontarkan oleh PLN serta-merta diberikan karena rumah yang dibeli olehnya pada 2007 lalu tersebut masih menggunakan kWh meter atas nama pemilik sebelumnya yang telah terdaftar di lokasi lain.

“Kalau beli rumah bekas, jangan sekali-sekali menggunakan aliran listrik yang lama, mending beli daftar baru supaya aman. Enggak kayak saya,” tegas Tarzan dilansir dari finance.detik.com (07/03/2023).

Sanksi Pada Pelanggaran Pemakaian Listrik

Belajar dari kasus yang menimpa Tarzan, perlu kiranya mengenal beberapa sanksi pada pelanggaran penggunaan listrik sebagai upaya preventif agar peristiwa serupa tidak terjadi. Secara umum, hukum terkait ketenagalistrikan di Indonesia mewajibkan para konsumen untuk melaksanakan serangkaian kewajiban dalam penggunaan listrik.

Pasal 42 Angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) yang menyisipkan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Tenaga Listrik), menyebutkan bahwa setiap konsumen wajib memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, membayar tagihan tenaga listrik, dan menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Berdasarkan Perpu Cipta Kerja, apabila kewajiban terhadap konsumen tersebut enggan/tidak dilakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. PLN berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM No. 11 Th 2021), memiliki serangkaian upaya tanggung jawab konsumen berupa sanksi, yang diantaranya:

  1. Membayar denda akibat keterlambatan pemakaian listrik;
  2. Membayar tagihan susulan pemakaian listrik;
  3. Membayar ganti rugi atas kerusakan/kehilangan instalasi listrik yang dimiliki oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan/atau
  4. Tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan perundangan.

Di samping itu, selain sanksi administratif, terdapat sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukan penyalahgunaan pemakaian listrik. Pasal 51 Ayat (3) UU Tenaga Listrik, menyebutkan bagi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Selain itu, setelah mengetahui bentuk-bentuk sanksi, baik secara administratif maupun sanksi pidana bagi pengguna yang melanggar dalam penggunaan listrik. Dilansir pln.co.id, pada bagan informasi mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menyebutkan beberapa jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik secara konkret. Beberapa jenis dan golongan pelanggaran tersebut, diantaranya:

  1. Pelanggaran Golongan I (P-I), merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, misalnya mengganti perangkat miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN;
  2. Pelanggaran Golongan II (P-II), merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, misalnya mengotak-atik kWh meter sehingga berfungsi tidak sebagaimana mestinya;
  3. Pelanggaran Golongan III (P-III), merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, misalnya menyambung listrik secara ilegal atau menyambung listrik pada instalasi yang terdapat ID pelanggan lainnya; dan
  4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV), merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan, yakni pelanggaran yang diakibatkan oleh seorang atau badan yang tidak memiliki ID pelanggan.

 

MIW

 

Dipromosikan