Teken Realisasi PLTN, Pemerintah Terbitkan Kebijakan ini

Teken Realisasi PLTN, Pemerintah Terbitkan Kebijakan ini
Image Source: Kompas.com

Teken Realisasi PLTN, Pemerintah Terbitkan Kebijakan ini

“Dalam upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) teken kebijakan perizinan atau pre-licensing PLTN.”

Guna mendukung komitmen Indonesia dalam melaksanakan transisi energi untuk mengurangi efek rumah kaca dan mencapai Net Zero Emission, seraya meningkatkan ekosistem investasi. Pemerintah melalui BAPETEN, mengeluarkan kebijakan terkait layanan konsultasi perizinan (pre-licensing) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Dilansir okezone.com (28/03/2023), Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Indra Gunawan, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan BAPETEN sebagai tindakan lanjutan pasca diimplementasikannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 silam.

“Kebijakan pre-licensing ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ketenaganukliran guna melakukan konsultasi dengan BAPETEN terkait aspek 3S, meliputi Safety (keselamatan), Security (keamanan), Safeguards (garda aman), sebelum nantinya pelaku usaha ketenaganukliran dapat mengajukan permohonan izin ke BAPETEN,” ujar Indra.

Dengan melalui proses konsultasi ini, BAPETEN berharap para calon pelaku usaha ketenaganukliran dapat mempersiapkan dokumen perizinan sesuai dengan regulasi yang diterbitkan BAPETEN.

KBLI dan Konsultasi 3S Pelaksanaan PLTN di Indonesia

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS No. 2 Th 2020), penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran, pembangunan PLTN menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 43294, dan untuk pengembangan dan penelitian ketenaganukliran menggunakan kode 72107.

Salah satu pelaku usaha dengan kode KBLI tersebut yang telah menyatakan minatnya secara serius untuk berinvestasi dengan membangun PLTN pertama di Indonesia, ialah PT ThorCon Power Indonesia (PT TPI). Pada akhir tahun 2022, PT TPI menyampaikan permohonan ke BAPETEN untuk dapat melaksanakan kegiatan konsultasi pembangunan dan pengoperasian PLTN tipe TMSR500.

Berdasarkan permohonannya, baru-baru ini PT TPI telah melakukan penandatanganan dokumen perencanaan konsultasi 3S dengan BAPETEN. Dengan ditandatanganinya dokumen perencanaan konsultasi 3S, harapannya dapat mendukung terlaksananya praktik dan implementasi pelaku usaha yang hendak melakukan investasi pembangunan PLTN yang efisien dan predictable di Indonesia. Adapun kegiatan konsultasi 3S tersebut mencakup:

  1. Konsultasi dokumen masterplan yang disesuaikan dengan tahapan proses perizinan;
  2. Konsultasi peta jalan terkait purwarupa TMSR500 dan fasilitas Non-fission Test Platform (NTP);
  3. Konsultasi dokumen persyaratan baik teknis maupun nonteknis terkait perizinan purwarupa TMSR500 dan fasilitas Non-fission Test Platform (NTP); dan
  4. Konsultasi persetujuan desain TMSR500.

 

MIW

 

Dipromosikan