Telah Diblokir, Tapi Muncul Terus. Bagaimana Seharusnya Tindakan Pemerintah Untuk Binomo?

Telah Diblokir, Tapi Muncul Terus. Bagaimana Seharusnya Tindakan Pemerintah Untuk Binomo

Telah Diblokir, Tapi Muncul Terus. Bagaimana Seharusnya Tindakan Pemerintah Untuk Binomo?

“Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh.”

Situs penyedia jasa investasi trading Binomo terus muncul lagi meski sudah diblokir berkali-kali. Jutaan orang telah menyadari bahwa situs ini berganti domain setiap kali diblokir pemerintah Republik Indonesia. Sidharta Utama selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan bahwa seharusnya situs Binomo sudah tidak dapat diakses.

“Kami menyadari bahwa mereka dapat membuat domain baru dengan menggunakan perusahaan jasa web hosting di luar negeri. Untuk membuat domain baru saat ini sangat mudah, sehingga apabila sebuah domain diblokir maka dengan mudah berganti nama,” ujar Sidharta, sebagaimana dikutip dari detikcom. 

Tidak hanya satu atau dua situs Binomo yang diblokir pemerintah. Berdasarkan data yang diambil dari berbagai sumber di media online, pemblokiran Binomo telah dilakukan lebih dari 20 kali oleh pemerintah. Tidak kunjung Lelah, situs Budi Setiawan tersebut terus bermunculan dengan domain-domain baru untuk mengecoh pemerintah Republik Indonesia.

Fenomena permasalahan Binomo bukan hanya pada situs utamanya, tetapi juga iklan-iklan yang sering ditayangkan di media sosial. Walaupun telah mendapat larangan dari pemerintah sejak pertama kali pemblokirannya, namun sampai saat ini iklan Binomo terus bermunculan, khususnya pada laman media sosial youtube. Tampaknya di tengah pemblokiran situs utama Binomo, pemerintah telah lengah membiarkan iklan-iklan Binomo berkeliaran di media sosial, khususnya pada media sosial youtube.

Bukan tanpa alasan, pemblokiran Binomo yang dilakukan oleh Bappebti bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI semata-mata untuk melindungi masyarakat. Semenjak Januari 2021, terdapat 109 situs investasi ilegal pemerintah yang diblokir pemerintah yang salah satunya adalah Binomo.

Alasan utama pelarangan tersebut berkaitan dengan situs-situs tersebut tidak memiliki izin oleh Bappebti. Tidak hanya itu, Binomo dijalankan secara online dari luar negeri dan tidak memiliki kantor apalagi pihak yang bertanggung jawab di Indonesia. Untuk itu jika ada kerugian dari masyarakat, Bappebti tidak bisa memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Bagaimana Seharusnya?

Pelarangan terhadap Binomo terkesan masih bersifat setengah-setengah oleh Pemerintah. Pemblokiran sudah seharusnya dilakukan pemerintah sampai akar-akarnya. Nyatanya, Binomo masih tetap eksis di tengah masyarakat melalui situs web, aplikasi pada playstore, iklan yang ditayangkan seperti pada youtube, dan media sosial lain. Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah mengambil tindakan?

Fithra Faisal Hastiadi, Dosen Universitas Indonesia menyarankan pemerintah dapat berkaca pada fenomena pelarangan iklan rokok yang terjadi 2019. Pada kala itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan surat terbuka bagi Kemkominfo untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan perokok pemula yang menyasar anak-anak. Hal ini tentunya sebagai bentuk implementasi yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan(UU Kesehatan).

“Kominfo harus kirim surat ke Google/Apple. Karena ini kan sudah di-blacklist, harus memberikan notifikasi ke pemilik toko aplikasi supaya bisa ditertibkan atau dihapus. Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform. Hal ini dikarenakan platform iklan ataupun aplikasi yang tidak memiliki izin seperti ini akan berpotensi menjerumuskan masyarakat, terangnya.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi menanggapi, bahwa Kominfo selalu melakukan koordinasi dengan platform digital yang salah satunya adalah perusahaan raksasa google. Walaupun begitu, perwakilan Google mengatakan perusahaan raksasa tersebut tidak bisa menghapus aplikasi tersebut serta merta. “Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh,” ucap perwakilan Google kepada media.

Segelintir polemik ini mengharuskan google untuk mengubah regulasi internalnya di Indonesia. Pada tanggal 28 Juli 2021, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK. Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti untuk dapat beroperasi pada platform raksasa tersebut.

Seperti yang diketahui bersama, Binomo tidak memiliki izin Bappebti untuk menjalankan usaha di Indonesia. Adapun hal ini dilarang oleh pemerintah sebagaimana Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Langkah untuk memberantas usaha Perdagangan Berjangka Komoditi penting untuk dilakukan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah kerugian yang berproyeksi akan berdampak pada masyarakat. Langkah ini dapat diambil sebagai langkah preventif bagi pemerintah, bukan menunggu masyarakat luas terdampak akibat tindakan ilegal situs investasi yang tidak bertanggung jawab.

AN

Dipromosikan