Terapkan PPKM Darurat, MA Minta Peradilan Di Jawa-Bali Lakukan WFO 25%

Terapkan PPKM Darurat, MA Minta Peradilan Di Jawa-Bali Lakukan WFO 25%

Terapkan PPKM Darurat, MA Minta Peradilan Di Jawa-Bali Lakukan WFO 25%

MA terbitkan surat edaran dalam rangka menindaklanjuti arahan Ketua MA yang berkenaan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali (SE 1/2021).

Dalam SE ini diatur jika Hakim dan Aparatur pada satuan kerja yang berada di wilayah Jawa dan Bali dengan status level 3 dan 4 berdasarkan diktum ketiga huruf c angka 2 Inmendagri 15/2021 melakukan pola kerja Work From Office (WFO) maksimal 25% dari jumlah keseluruhan Hakim dan Aparatur di satuan kerja yang bersangkutan.

“Hakim dan aparatur yang sedang menjalankan pola kerja work from home (WFH) tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa, dengan menggunakan sistem daring,” bunyi SE 1/2021 poin ke-dua.

Selanjutnya, untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang di lokasi tertentu dan perjalanan ke luar kota, baik dinas maupun non dinas selama periode PPKM Darurat harus ditunda, kecuali untuk yang bersifat mendesak dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja.

“Para pimpinan dari satuan kerja diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap Hakim atau Aparatur yang menjalankan pola kerja WFO,” bunyi SE 1/2021.

Terakhir, MA juga menegaskan jika hakim dan aparatur yang berada di wilayah Jawa dan Bali yang tidak masuk dalam status level 3 dan level 4 tetap melaksanakan tugas sepeti biasa dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020.

 

SS

Dipromosikan