Terbaru! Ketua Komite Kadin Yusrizki Tersangka Kasus Korupsi BTS

Terbaru! Ketua Komite Kadin Yusrizki Tersangka Kasus Korupsi BTS
Image Source: hukum.rmol.id

Terbaru! Ketua Komite Kadin Yusrizki Tersangka Kasus Korupsi BTS

“Setelah menetapkan Yusrizki sebagai tersangka, Kejagung menyatakan bahwa peluang untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus semakin terbuka.”

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Yusrizki yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), ditunjuk sebagai penyedia panel surya untuk proyek tersebut.

Melansir dari CNN Indonesia (16/5/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebutkan terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan,” tegas Kuntandi.

PT BUP merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Happy Hapsoro sendiri belum memberikan pernyataan mengenai status tersangka Yusrizki, termasuk posisi strategisnya di perusahaan tersebut.

Setelah menetapkan Yusrizki sebagai tersangka, Kejagung menyatakan bahwa peluang untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus semakin terbuka.

Hal ini diungkapkan oleh Kuntadi, sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan dalam konferensi pers. Wartawan tersebut menanyakan kemungkinan Yusrizki hanya menjadi perantara dalam dugaan ‘persekongkolan’ tersebut.

Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin bertindak gegabah tanpa memiliki bukti yang cukup. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa penyidik belum memeriksa Happy Hapsoro. Adapun ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuat asumsi tanpa bukti yang kuat.

Tanggapan Pihak Kadin

Sebagaimana dikutip dari Kompas, dengan penetapan Yusrizki sebagai tersangka, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung untuk program Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menjadi 8 (delapan) orang.

Menghadapi perkembangan kasus yang ada, Kadin memberikan tanggapannya melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Kadin Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi. 

Dalam pernyataannya, Yukki menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. 

Sebagai organisasi induk dunia usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang, Kadin berkomitmen untuk selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang berlaku. 

Adapun, Yukki menjelaskan bahwa sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, Kadin memiliki kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” ujarnya, dikutip dari viva.co.id (15/6/2023). 

Terakhir, ia menekankan bahwa meskipun terjadi insiden tersebut, program kerja Komite  akan tetap berlanjut dengan baik. Kadin juga akan terus berjuang untuk kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.

Update Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Dikutip dari Kompas, dalam kasus yang melibatkan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, negara mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun. Jumlah tersebut merupakan salah satu kerugian terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia. 

Adapun, beberapa pihak menyebut bahwa kasus ini melibatkan pejabat-pejabat penting selain Johnny G Plate. Dalam perkembangan terbarunya, Johnny menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator (JC) atau saksi pelaku merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan bagi penegak hukum.

Baca Juga: LPSK Menolak Permohonan Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa, Kenali Persyaratan Menjadi JC! 

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin, pada Senin (12/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas. Katanya, dengan menjadi JC, Johnny berencana memberikan semua keterangan yang dimilikinya dalam persidangan.

Selain itu, Johnny juga berharap agar kasus korupsi di Kominfo dibuka secara transparan oleh pihak-pihak yang berkompeten dan mengetahui perkara ini.

Adapun, Johnny ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 17 Mei 2023. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SS

Dipromosikan