Terbitkan PP Baru, Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab Apabila BUMN Rugi

Terbitkan PP Baru, Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab Apabila BUMN Rugi
Image Source by inews.id

Terbitkan PP Baru, Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab Apabila BUMN Rugi

“Dalam PP No. 23/2022 tersebut, disebutkan bahwa komisaris dan direksi wajib bertanggung jawab apabila BUMN mengalami kerugian.”

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 8 Juni 2022 lalu.

Salah satu aturan dalam PP No. 23/2022 tersebut menyatakan bahwa komisaris dan direksi wajib bertanggung jawab penuh apabila BUMN yang dikelolanya mengalami kerugian.

Tanggung jawab direksi tepatnya diatur dalam Pasal 27 ayat 1 PP No. 23/2022 yang menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah  atau  lalai  menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Namun, direksi BUMN dapat lepas dari tanggung jawab tersebut apabila memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2, yaitu:

Pertama, direksi BUMN dapat bebas dari tanggung jawab apabila kerugian di BUMN tersebut bukan karena kelalaiannya.

Kedua, direksi BUMN telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perusahaan BUMN.

Ketiga, direksi BUMN tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian.

Keempat, direksi BUMN telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

Sedangkan tanggung jawab komisaris dan dewan pengawas BUMN diatur dalam Pasal 59 ayat 1 PP No. 23/2022 yang menyatakan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, komisaris juga diwajibkan untuk beritikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Sama halnya dengan direksi, terdapat pengecualian dimana komisaris tidak perlu bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya rugi. Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat 2 PP No. 23/2022 dengan ketentuan, apabila sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

 

MH

Dipromosikan