Terkait Pendistribusian Royalti, LMK Diminta Transparansi Oleh Dirjen KI

Terkait Pendistribusian Royalti, LMK Diminta Transparansi Oleh Dirjen KI

Terkait Pendistribusian Royalti, LMK Diminta Transparansi Oleh Dirjen KI

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan wadah bagi pencipta lagu dan musik dimana setiap LMK memiliki database yang berisikan informasi setiap anggotanya.

Para anggota LKM akan mendapatkan royalti berdasarkan dengan data yang ada dalam database tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, meminta agar pengelolaan terhadap royalti dilakukan secara transparan, mulai dari penarikan royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pengguna, hingga pendistribusian royalti tersebut yang dilakukan oleh LMK kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Kemudian ia menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) hanya diberlakukan bagi kegiatan komersial saja.

“Kalau Anda tidak mengkomersialisasikan penggunaan lagu atau musik, ya sudah tenang saja. Tapi kalau Anda melakukannya dalam rangka komersial, ya itu tentunya kena (penarikan royalti),” ujar Freddy Harris dalam diskusi di channel Youtube Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi, Pada Senin (21/6).

Menurutnya, kebijakan PP 56/2021 ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Pongki Barata selaku musisi sekaligus pencipta lagu mengatakan bahwa terdapat hal krusial dalam PP 56/2021, yaitu pengimplementasian pembangunan pusat data musik dan lagu.

“Ada satu hal yang paling penting dalam waktu dekat atau secepatnya, yaitu pusat data lagu. Harus ada pusat data lagu, yang bisa menjelaskan kepada masyarakat terutama pengguna,” ujar Pongki.

Terkait dengan pendistribusian royalti, Freddy mengungkapkan bahwa, “sampai hari ini, saya sudah mengeluarkan surat, mohon kepada para LMK tolong audit (pendistribusian royalti) karena itu amanat undang-undang. Anda harus di audit oleh akuntan publik dan itu harus auditable laporan keuangannya.”

Kemudian ia juga mengatakan, “saya mau uangnya dikasih ke siapa, berapa jumlahnya, anda terima berapa, karena undang-undang bilang, anda hanya boleh menggunakan maksimum 20% dan 80% -nya anda harus distribusikan kepada para anggota.”

Selain itu Freddy mengimbau agar setiap LMK datanya terpusat (centralized) di LMKN.

“Dengan harapan semua pihak bisa mendukung ini dan ini untuk kemaslahatan banyak orang,” tutup Freddy.

 

SS

Dipromosikan